HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konflik yang melibatkan warga Desa Pelanjau, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, dengan tim pengamanan PT Mina Mas serta pihak terkait lainnya akhirnya menemukan titik terang. Pada Minggu, 8 Desember 2024, pihak-pihak yang terlibat, termasuk kuasa hukum, tim pengamanan PT Mina Mas, dan keluarga korban salah satu warga Desa Pelanjau, sepakat untuk menandatangani kesepakatan damai.
Masalah yang sempat menjadi sorotan publik ini akhirnya berhasil diselesaikan dengan cara damai. Penandatanganan surat perjanjian antara kedua belah pihak dilakukan tanpa adanya paksaan, mengakhiri ketegangan yang sempat muncul.
Penasehat hukum warga Desa Pelanjau, Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H., bersama Rupinus Junaidi, S.H., menyatakan bahwa kesepakatan damai ini adalah solusi yang tepat, dengan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kami telah mencapai kesepakatan yang sangat baik, dan semua kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perjanjian. Ini merupakan langkah positif untuk menyelesaikan masalah secara konstruktif,” ujar Fransmini.
Selain menyelesaikan masalah secara hukum, pihak pengamanan PT Mina Mas menunjukkan itikad baik dengan mengambil tanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan dan kebutuhan lainnya untuk korban selama masa perawatan dan pemulihan.
Komandan Batalyon Komando 465 Pasukan Gerak Cepat (Danyonko 465 Kopasgat), Letkol Pas Zaharudin, juga menyatakan komitmennya terhadap penyelesaian konflik ini dengan penuh tanggung jawab.
“Komitmen kami untuk memastikan keselamatan dan pemulihan korban sangat kuat. Kami siap menempatkan dua anggota untuk siaga 24 jam di rumah sakit demi memastikan keselamatan korban,” tambah Letkol Zaharudin.
Penyelesaian damai ini menjadi contoh positif bagaimana komunikasi yang baik dan pendekatan konstruktif antara perusahaan dan masyarakat bisa menghindari konflik yang lebih besar. Kerja sama yang harmonis ini diharapkan dapat memperkuat hubungan sosial dan menciptakan situasi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. (Sy)