HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemkot Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong digitalisasi dalam pembayaran pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak. Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, berharap pada 2025 mendatang, penggunaan sistem pembayaran pajak melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dapat meningkat signifikan.
Meskipun sudah ada fasilitas QRIS untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), hingga saat ini baru sekitar 890 subjek pajak yang memanfaatkan teknologi ini. Padahal, Pemkot telah menyebarkan kode QRIS di seluruh kelurahan untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran tanpa harus antre atau datang langsung ke bank.
“Dengan QRIS, para wajib pajak dapat membayar pajak langsung melalui ponsel pintar, yang tentu lebih mudah dan cepat. Kami berharap, ke depannya lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini,” jelas Edi Suryanto, Senin malam 2 Desember 2024.
Data terbaru mencatat, dari total penerimaan pajak yang tercatat hingga 31 Oktober 2024, lebih dari Rp124 miliar berhasil diterima melalui kanal digital. Pj Wali Kota juga mengungkapkan, melalui kolaborasi dengan Bank Kalbar dan dukungan teknologi dari Bank Indonesia, Pemkot Pontianak berupaya untuk mempercepat digitalisasi dan meningkatkan efisiensi pembayaran pajak. “Kami berharap, melalui digitalisasi ini, proses pembayaran pajak semakin transparan dan dapat meminimalkan risiko pajak yang tidak disetorkan,” ucapnya.
Selain itu, untuk menghargai pelaku usaha yang taat pajak, Pemkot Pontianak juga memberikan Pajak Award 2024 kepada 38 pelaku usaha dari berbagai sektor, termasuk perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir. Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan demi kemajuan kota.(*)