Pemkot Pontianak Apresiasi Pelaku Usaha dengan Pajak Award 2024

Pemerintah Kota Pontianak memberikan penghargaan Pajak Award kepada 38 pelaku usaha sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam membayar pajak daerah. Penganugerahan ini diserahkan pada acara yang digelar di Hotel Aston Pontianak pada Senin malam 2 Desember 2024.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan penghargaan Pajak Award kepada 38 pelaku usaha sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam membayar pajak daerah. Penganugerahan ini diserahkan pada acara yang digelar di Hotel Aston Pontianak pada Senin malam 2 Desember 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran wajib pajak dalam mendukung pembangunan kota. “Pajak adalah sumber utama pendanaan pembangunan, dan kami mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas amanah yang mereka emban dalam menyampaikan pajak yang dipungut dari konsumen,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini, Pj Wali Kota juga menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan pajak. “Kegiatan ini bukan hanya untuk memberikan penghargaan, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan antara Pemerintah Kota Pontianak dengan wajib pajak,” tambah Edi.

Sebagai kota perdagangan dan jasa, Pontianak sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekitar tiga perempat dari PAD Pontianak berasal dari pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan. (*)