HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Setelah ditangkap dan di serahkan oleh pihak Imigresen Sarawak Malaysia ke pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, pada Kamis 28 November 2024 seorang ibu berinisial Jb (35) Warga Negara Indonesia (WNI) asal Purwakarta, Jawa Barat beserta anaknya seorang laki-laki berinisial MR yang baru berusia 4 tahun, di repatriasi (pulangkan) ke Indonesia oleh KJRI Kuching melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
“Ibu dan anak ini tidak memiliki dokumen berupa paspor saat mengikuti ke tempat kerja suaminya di Sibu, Sarawak, Malaysia. Karena dianggap sebagai pendatang ilegal di Sarawak Malaysia, suami ibu ini harus menanggung dan ditahan pihak Imigresen Malaysia. Sementara ibu ini (Jb) dan anaknya ini di serahkan ke KJRI Kuching untuk segera dipulangkan ke Indonesia,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya kepada hariankalbar.id.

Ia mengatakan, dalam waktu yang sama KJRI Kuching juga mendampingi sebanyak 57 orang WNI/Pekerja Migran Indonesia bermasalah yang di deportasi oleh pemerintah Malaysia melalui ICQS Tebedu-PLBN Entikong. Ke 57 orang WNI/PMI bermasalah ini di deportasi dari Depat Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, mereka ini terdiri dari 50 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.
“Semua WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu berada di Malaysia melebihi masa izin tinggalnya. Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani masa hukuman penjara di Sarawak,” ujar Sigit Witjaksono.
Ditembahkannya, sejak bulan Januari sampai dengan 28 November 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 4.336 orang WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak dan 130 orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi oleh KJRI Kuching. (*)