HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya menggelar konferensi pers di Aula Mapolres pada Selasa, 26 November 2024, untuk memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap. Dalam kesempatan tersebut, Polres Kubu Raya mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dua kasus perjudian, serta pelanggaran hukum terkait peredaran rokok ilegal dan narkotika. Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan dukungan Polres Kubu Raya terhadap Asta Cita Presiden RI.
Namun, salah satu kasus yang paling mencuri perhatian adalah pengungkapan kasus perdagangan orang (TPPO), di mana Tim Satuan Reserse Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan calon pekerja migran ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.
“Kami mengamankan seorang pelaku berinisial JI alias Bejo (39) yang berperan sebagai perekrut, bersama dengan delapan calon pekerja migran ilegal. Mereka rencananya akan diberangkatkan melalui jalur tikus, dari Pontianak menuju Malaysia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan penyelundupan para korban di sekitar jalan keluar Bandara Supadio Pontianak, pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, para calon pekerja migran ilegal ini direkrut oleh JI alias Bejo yang mengaku bekerja sebagai mandor perkebunan sawit di Malaysia. Bejo menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan meminta biaya sebesar Rp3,5 juta per orang. Biaya tersebut mencakup tiket pesawat, transportasi darat dari Pontianak ke perbatasan, penginapan, dan makan selama perjalanan.
“Namun, karena mereka tidak memiliki dokumen resmi seperti paspor, mereka rencananya akan melewati jalur tidak resmi melalui Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan ini,” jelas Hafiz.
Hafiz juga menekankan bahwa modus seperti ini sangat berbahaya karena dapat menempatkan para korban pada risiko eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, mengingat mereka hanya memiliki KTP dan tidak memiliki dokumen resmi yang sah untuk bekerja di luar negeri.
Saat ini, kedelapan calon pekerja migran yang menjadi korban TPPO tersebut mendapat pendampingan dari Polres Kubu Raya dan instansi terkait. Mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya di Nusa Tenggara Barat setelah proses penyelidikan selesai.
“Kami memastikan para korban mendapat perlindungan yang layak dan aman. Koordinasi dengan dinas tenaga kerja dan instansi lainnya sedang dilakukan untuk memulangkan mereka kembali ke rumah masing-masing,” tambah Hafiz.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan JI alias Bejo sebagai tersangka dalam kasus ini. Bejo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. “Kami meminta masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen dan proses perekrutan, agar tidak terjebak dalam praktik perdagangan manusia,” ujar Ade.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait pengiriman pekerja migran ilegal. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menghentikan praktik perdagangan orang seperti ini,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus memerangi perdagangan orang dan memastikan kejahatan serupa tidak terulang di wilayah mereka. (*)