HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melakukan pendampingan terhadap deportasi 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah pada Jumat 22 November 2024. Mereka dipulangkan melalui perbatasan internasional ICQS Tebedu, yang terhubung dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Deportasi ini melibatkan 24 pria, 12 wanita, dan satu anak laki-laki yang semuanya sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak.
Menurut Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, deportasi tersebut terkait dengan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia. Sebanyak 30 orang dari total 37 WNI bermasalah tersebut diketahui tinggal lebih lama dari izin yang diberikan serta bekerja tanpa izin yang sah, sementara tujuh orang lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid atau izin tinggal. Mereka dideportasi setelah menjalani hukuman penjara di Sarawak.
“Proses pemulangan ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi dan memastikan hak-hak WNI/PMI bermasalah, serta memastikan bahwa mereka dapat kembali dengan selamat ke tanah air,” jelas Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulis kepada hariankalbar.id.
Sejak awal tahun 2024 hingga 22 November, KJRI Kuching telah mendampingi pemulangan sebanyak 4.244 WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak. Selain itu, 128 WNI/PMI lainnya telah dipulangkan melalui program repatriasi yang digagas oleh KJRI Kuching.
Raden Sigit juga menambahkan bahwa pihak KJRI akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang Malaysia untuk mengurangi jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh WNI di luar negeri dan meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
“Kami berharap upaya pendampingan ini dapat memberikan rasa aman kepada WNI, serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” tambahnya. (Sy)