HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Seorang pria berinisial WM (37), mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAN2 yang berlokasi di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan. WM diduga mengalihkan uang operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi, dengan modus membuat nota pembelian fiktif dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penggelapan ini terjadi antara Oktober 2023 hingga Oktober 2024, ketika WM bertugas sebagai pengelola keuangan perusahaan. Dalam perannya, WM menerima uang operasional, namun alih-alih digunakan sesuai tujuan, dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk menutupi perbuatannya, WM memalsukan dokumen nota pembelian dan sengaja tidak membayar tagihan koperasi yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya,” ungkap Aiptu Ade dalam keterangan resminya, Jumat 15 November 2024.
Hasil audit internal PT GAN2 mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp 954.739.488, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Raya. Dari hasil penyelidikan, sejumlah bukti kuat ditemukan, termasuk keterangan saksi, dokumen pembelian palsu, dan pengakuan tersangka. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, status WM ditingkatkan menjadi tersangka.
“Setelah melalui penyidikan lebih lanjut dan berdasarkan bukti yang ada, WM kini telah resmi menjadi tersangka,” tegas Ade.
Saat ini, tersangka WM telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)