Polda Kalbar Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 10,9 Kg Sabu, Selamatkan Hampir 88 Ribu Jiwa

Press conference dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Ditresnarkoba Polda Kalbar. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Tim Ditres Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus besar narkotika asal Malaysia dengan menyita kurang lebih 10,9 kilogram sabu. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya maksimal Polda Kalbar dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Pada Senin, 11 November 2024, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, dalam konferensi persnya mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Polda Kalbar pada 28 Oktober 2024 mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui ekspedisi di Jalan Pak Kasih, Pontianak.

Bacaan Lainnya

“Tim Ditres Narkoba yang segera menuju lokasi menemukan sebuah karung putih bertuliskan “Cap Kuda” berisi 10 bungkus plastik hijau dengan tulisan “Guanyinwang”. Setelah diperiksa, paket tersebut mengandung kristal putih yang diduga sabu dengan total berat sekitar 10,9 kilogram,” kata Kombes Pol Thelly Iskandar Muda saat mengelar pemusnahan barang bukti di 10,9 Kg Sabu di Mako Ditnarkoba Polda Kalbar.

Dijelaskannya, setelah barang bukti diamankan, tim berupaya menghubungi pengirim paket, namun upaya tersebut gagal karena pengirim tidak dapat dihubungi. Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan pada 29 Oktober 2024, berhasil menangkap tersangka berinisial HD di rumahnya, di Jalan Gaya Baru, Pontianak Timur.

“Ketika ditangkap, tersangka mencoba membuang kantong plastik hitam berisi sabu seberat 1 kilogram melalui jendela rumahnya, namun tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” kata Kombes Pol Thelly.

Barang bukti yang berhasil diamankan totalnya adalah narkotika jenis sabu seberat 10.987 gram (sekitar 10,9 kilogram). Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengirimkan narkoba melalui jasa ekspedisi, dengan tugas sebagai kurir untuk mendapatkan upah.

“Dengan jumlah sabu sebanyak 10,9 kg ini, kami perkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 87.896 jiwa. Estimasi ini berdasarkan penggunaan narkoba jenis sabu, di mana setiap 1 gram sabu dapat mempengaruhi hingga delapan orang,” terang Kombes Pol Thelly.

Tersangka HD kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalbar untuk mendukung program 100 hari Pemerintahan Presiden Republik Indonesia dalam memberantas narkoba.

Selain itu, Polda Kalbar juga melakukan operasi di wilayah Kampung Beting selama 6 hari, yang berhasil mengamankan alat-alat konsumsi sabu dari sembilan lokasi kejadian perkara (TKP).

“Upaya ini merupakan bagian dari tekad kami untuk memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Barat. Terima kasih kepada seluruh rekan media yang telah mendukung kami dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Kombes Pol Thelly.

Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menanggulangi peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (Sy)