Prabowo Umumkan Penghapusan Utang UMKM, Khalid Zabidi: Kebijakan Ini Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Rakyat

Ketua Dewan Pembina Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG) Khalid Zabidi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan penting yang memberikan angin segar bagi dunia usaha kecil di Indonesia. Melalui Perpres No. 47 Tahun 2024, yang diumumkan pada Rabu, 6 November 2024, Pemerintah secara resmi menghapus utang-utang UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), sebuah langkah yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil yang terdampak ekonomi global.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Dewan Pembina Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG), Khalid Zabidi. Menurutnya, penghapusan utang UMKM adalah bukti nyata bahwa pemerintahan Prabowo sangat memihak pada kepentingan rakyat, khususnya pelaku usaha kecil yang baru saja pulih pasca-pandemi Covid-19 dan tengah menghadapi krisis pangan global akibat konflik geopolitik.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan penghapusan utang UMKM ini adalah langkah konkret yang menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo terhadap ekonomi rakyat. Setelah pandemi dan krisis pangan, langkah ini memberi harapan baru bagi 66 juta pelaku usaha kecil yang selama ini berjuang untuk bertahan,” ujar Khalid Zabidi pada Jumat, 8 November 2024.

Menurut Khalid, kebijakan ini memiliki dampak yang luas, mengingat peran vital UMKM dalam perekonomian Indonesia. Sebagai penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, yang mencapai 61 persen, langkah ini akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan memperbaiki daya beli masyarakat.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita, dengan kontribusi yang sangat besar. Dengan adanya kebijakan ini, saya yakin akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha kecil dan memperkuat daya beli rakyat. Ini adalah langkah yang sangat dibutuhkan di tengah tantangan ekonomi global,” ungkap Khalid.

Pemerintahan Prabowo sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen, dengan strategi industrialisasi yang mencakup penguatan kedaulatan pangan, hilirisasi energi dan mineral, serta ekonomi hijau.

“Kebijakan industrialisasi ini tentu memerlukan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya kebijakan penghapusan utang UMKM ini, kita berharap rakyat semakin percaya dan mendukung langkah-langkah besar yang akan ditempuh Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama,” tutup Khalid Zabidi.

Dengan penghapusan utang UMKM, diharapkan sektor ini dapat kembali bangkit dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia, yang pada gilirannya akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat. (*)