HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kabupaten dengan menangkap T (20), seorang pria asal Kabupaten Ketapang, yang diduga sebagai pemesan sekaligus pemilik narkoba jenis sabu. T ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya, sebuah bengkel motor di kawasan Suka Bangun, Ketapang, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Penangkapan T berawal dari keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman sabu seberat 10,35 gram yang dikemas dalam sepatu dan kotak kardus, yang dikirim melalui jasa titip (jastip) dengan tujuan Kubu Raya-Ketapang. Dua kurir yang membawa sabu tersebut, H (33) dan R (24), warga Pontianak Barat, telah lebih dulu ditangkap pada 21 Oktober 2024.
Berusaha Mengelabui Petugas
Saat petugas menggerebek T, ia sempat mencoba mengelabui dengan mengaku bernama “Udin”. Namun, identitasnya terbongkar setelah petugas memeriksa kartu tanda penduduk (KTP). Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan Polres Kubu Raya dan Polres Ketapang melanjutkan penyelidikan dari hasil penangkapan kedua kurir tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan bahwa tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif begitu mengetahui keterlibatan T sebagai pemesan narkoba tersebut. “T akhirnya diamankan di bengkel motor tempatnya bekerja, setelah usaha pelaku untuk mengelabui petugas gagal,” kata Aiptu Ade, Kamis 7 November 2024.
Pengakuan Pelaku dan Transaksi Narkoba
Dalam pemeriksaan, T mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya, yang dibeli dengan harga Rp6 juta dari seorang pengedar berinisial E. T juga mengungkapkan bahwa ini bukan transaksi pertamanya. Ia sudah tiga kali membeli narkoba dari E dengan tujuan untuk dijual kembali di Ketapang dengan harga yang lebih tinggi, mencapai sekitar Rp10 juta.
Mengungkap Jaringan Narkoba Antar Kabupaten
Aiptu Ade menambahkan bahwa T kini telah dipindahkan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terlibat dalam peredaran barang haram antar kabupaten.
Tersangka T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini sedang menjalani proses hukum yang lebih mendalam.
Dengan tertangkapnya T, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap lebih banyak jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat. (*)