HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Bank Kalbar berkomitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam sinergi pengumpulan opsen ( pungutan tambahan pajak), yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti melalui Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengoptimalkan pajak. “Sinergi merupakan kunci untuk memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan masyarakat, dan mendongkrak PAD yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah,” ujarnya saat acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Pemungutan Opsen dan Peningkatan Kapasitas ETPD Tahun 2024 antara Pemprov Kalbar dengan Pemda se-Kalbar di Pontianak pada Rabu, 30 Oktober 2024
Rokidi menambahkan, pihaknya telah menjalin diskusi intensif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar mengenai kebijakan opsen ini. Ia yakin, Bank Kalbar siap mendukung pelaksanaan kebijakan yang dijadwalkan diluncurkan pada 5 Januari 2025. “Insya Allah, kami sudah siap untuk mendukung pelaksanaan ini dengan baik,” ujarnya.
Pada tahun 2024, PAD Kalbar tercatat sebesar Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor PKB dan BBNKB. Dengan kebijakan opsen yang baru, pembagian pajak akan mengalami perubahan signifikan, porsi pemerintah kabupaten/kota meningkat dari 30 persen menjadi 66 persen. Hal ini memungkinkan kabupaten/kota untuk mengakses dana pajak yang lebih besar dan mempercepat pembiayaan belanja daerah pada tahun yang sama.
Dengan langkah ini, diharapkan pembangunan di daerah Kalimantan Barat dapat berjalan lebih cepat dan efisien, meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (*)