HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Sebanyak 88 pasang suami istri resmi tercatat pernikahannya dalam Sidang Itsbat yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kelas I A, Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak, dan Kementerian Agama Kota Pontianak. Acara ini berlangsung di Masjid Raya Mujahidin pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam sidang nikah massal tersebut, peserta menerima buku nikah serta dokumen penting seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta lahir anak. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah tetapi belum tercatat secara resmi, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Dengan tercatatnya pernikahan ini, pasangan mendapatkan kepastian hukum mengenai status perkawinan mereka, serta hubungan perdata antara ayah dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” kata Ani Sofian usai menyerahkan buku nikah kepada pasangan.
Ia menambahkan, salah satu tugas pemerintah daerah adalah memberikan kepastian hukum atas peristiwa kependudukan yang dialami warga. “Data kependudukan yang akurat sangat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa program ini diadakan setiap tahun untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka. Peserta Itsbat Nikah diprioritaskan bagi pasangan yang telah menikah lebih dari 10 tahun, dengan beberapa pasangan telah menikah hingga 25 tahun.
“Untuk tahun 2024 ini, terdapat 88 pasang peserta. Kami juga merencanakan alokasi anggaran untuk 102 pasangan di tahun 2025,” jelasnya.
Program peningkatan pencatatan sipil ini diawali dengan nota kesepahaman (MOU) antara Pemkot Pontianak, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kota Pontianak. “Dengan MOU ini, kami optimis kegiatan pencatatan keliling Itsbat Nikah akan terus berlanjut, membantu masyarakat dengan program ini,” pungkasnya.
Itsbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan sesuai syariat Islam, tetapi belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau pegawai pencatat nikah yang berwenang. (*)