Tim Gabungan Berhasil Tangkap Trio Jambret di Kubu Raya: Pelaku Ternyata Teman Korban!

Tiga pelaku jambret saat berhasil diamankan oleh anggota Polres Kubu Raya. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim Gabungan Opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya, Resmob Polda Kalbar, dan IT Ditkrimum Polda Kalbar berhasil mengamankan tiga pria pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (jambret) yang beraksi di Jalan Parit Bugis, Gang Musa Saleh, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 22.55 WIB ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi para pelaku saat menjambret korban yang melintas di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap, yakni AJ (19), AD (20), dan MS (19), semuanya merupakan warga Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan dilakukan secara terpisah oleh Tim Gabungan.

“Pertama, kami mengamankan AD di tempat persembunyiannya di Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, saat ia sedang tidur di dalam mobil pick-up. Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi mengenai peran AJ. Berdasarkan informasi itu, Tim kemudian menangkap AJ dan MS di sebuah rumah di Desa Arus Deras pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB,” papar Hafiz.

Pemeriksaan intensif mengungkap bahwa AJ adalah otak di balik aksi penjambretan tersebut, dan ia ternyata merupakan teman korban. AD dan MS diketahui sebagai orang suruhan AJ untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu.

“AJ adalah teman korban sekaligus dalang dari aksi penjambretan ini. AD dan MS bertindak sebagai orang suruhan AJ,” tambahnya.

Aksi penjambretan terjadi di tengah hujan, saat korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun dipepet oleh AD dan MS yang menggunakan sepeda motor Honda Vario. Dengan ancaman sebilah pisau, korban terpaksa menyerahkan barang berharganya, termasuk handphone Infinix dan dompet berisi uang tunai Rp160.000 serta surat-surat penting lainnya. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.800.000.

Hafiz juga menjelaskan bahwa korban awalnya tidak melapor ke polisi karena masih trauma. Namun, setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Satreskrim Polsek Sungai Raya mengunjungi rumah korban, akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Tim kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*)