Malaysia Kembali Deportasi 186 WNI Bermasalah: KJRI Kuching Menyatakan Pelanggaran Keimigrasian

Para WNI Bermasalah yang di deportasi Malaysia tiba di PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dalam dua hari berturut-turut pada hari Rabu 16 Oktober 2024 dan Kamis 17 Oktober 2024 Jabatan Imigresen Malaysia, Sarawak melakukan deportasi terhadap 186 oran Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) Bermasalah dari wilayah Sarawak ke wilayah Indonesia melalui ICQS Tebedu- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. Deportasi 186 orang itu juga di dampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

“Mereka semua ini di deportasi karena telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian pemerintah Malaysia saat masuk maupun tinggal di Sarawak, Malaysia,” kata Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya kepada HARIANKALBAR.ID, Jumat 18 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Sigit, pada hari Rabu kemarin deportasi di lakukan 143 orang WNI/PMI bermasalah, dan dari 143 orang ini terdiri dari 118 orang laki-laki dan 24 orang perempuan.

“Mereka ini di deportasi dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) di Bekenu, Miri, namun sebelum di deportasi mereka harus menjalani hukuman penjara di DTI Bekenu. Sehari sebelumnya juga telah dideportasi dua orang WNI bermasalah yang mengidap penyakit berat oleh Jabatan Imigresen Malaysia Bahagian Kapit,” terangnya.

Deportasi WNI bermasalah. Foto ist.

Sigit mengungkapkan, seluruh WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 43 orang telah habis masa izin tinggalnya, dan 100 orang tidak memiliki dokumen perjalanan (masuk ke Malaysia secara tidak sah) dan/atau tidak memiliki izin tinggal.

Kemudian ujar Sigit menambahkan, pada keesokan harinya, Kamis 17 Oktober 2024, KJRI Kuching melaksanakan pendampingan deportasi kepada 43 orang WNI/PMI bermasalah dari DTI di Semuja, Sarawak yang terdiri dari 21 orang laki-laki dan 22 orang perempuan.

“Dari 43 orang itu, 42 orang telah habis masa izin tinggalnya, dan satu orang tidak memiliki dokumen perjalanan (masuk ke Malaysia secara tidak sah) dan/atau tidak memiliki izin tinggal. Mereka juga dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” tegas Sigit.

“Sejak bulan Januari hingga 17 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.914 orang WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 114 orang WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia melalui program repatriasi,” pungkas Sigit. (Sy)