HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan daerah melalui pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh Bappeda. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah dengan fokus pada peningkatan kualitas serta ketepatan waktu dalam penyusunan dokumen.
Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menegaskan bahwa tahun 2024 dan 2025 menjadi periode penting bagi perencanaan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun perangkat daerah. Rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi salah satu pedoman bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi mereka. Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada Januari 2025.
“Penyusunan rancangan awal (ranwal) RPJMD harus dimulai segera setelah kepala daerah terpilih dilantik,” ungkap Ani saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Pontianak, di Hotel Mercure, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
RPJMD tersebut harus selesai dan disahkan menjadi perda paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Jika terjadi keterlambatan, DPRD dan Wali Kota akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama tiga bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain RPJMD, penyusunan rencana strategis (renstra) perangkat daerah juga akan berjalan beriringan, sehingga ketepatan waktu dan kualitas penyusunan renstra menjadi sangat penting.
“Sebagian besar muatan renstra akan menjadi substansi RPJMD. Karena itu, ketepatan waktu dan kualitas renstra harus mendapat perhatian serius,” tegas Ani.
Renstra perangkat daerah dan RPJMD akan menjadi landasan arah pembangunan Kota Pontianak untuk periode 2025-2029. Penyusunan ini harus dilakukan secara cermat dan berbasis analisis yang mendalam agar peluang keberhasilan dalam pelaksanaan rencana pembangunan semakin tinggi.
“Saat perencanaan disusun dengan baik, peluang keberhasilan implementasi rencana pembangunan akan meningkat,” tambahnya.
Di sisi lain, Ani mengungkapkan bahwa nilai SAKIP Kota Pontianak pada tahun 2024 berada di angka 71,04 dengan peringkat akuntabilitas kinerja BB. Ada banyak aspek yang masih perlu diperbaiki, mulai dari kualitas perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, hingga evaluasi dan akuntabilitas di level perangkat daerah. Penyusunan RPJMD dan renstra di tahun 2024 dan 2025 menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan.
“Saya berharap para peserta bimtek bisa menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam penyusunan dokumen perencanaan masing-masing, mengingat waktu yang terbatas,” pungkasnya.
Sekretaris Bappeda Pontianak, Syamsul Akbar, menambahkan bahwa bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan nilai SAKIP Kota Pontianak. Berdasarkan catatan Kemenpan RB, beberapa aspek seperti indikator kinerja dan penyempurnaan pohon kinerja perangkat daerah masih perlu diperbaiki, termasuk identifikasi kinerja lintas sektoral yang mendukung penyelesaian isu-isu strategis di Kota Pontianak.
“Melalui bimtek ini, diharapkan para perencana mampu berpikir logis dan terampil dalam mengidentifikasi serta memformulasikan isu strategis dan permasalahan ke dalam dokumen perencanaan masing-masing,” tutup Syamsul. (*)