HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak meluncurkan kampanye Gerakan Tanpa Plastik, menjadikan kota ini sebagai yang kelima di Indonesia yang mengadopsi inisiatif ini. Aksi simbolis dimulai dengan pembagian tas belanja kepada masyarakat oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, pada acara Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Minggu, 13 Oktober 2024.
Ani Sofian mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengurangi penggunaan kantong plastik saat berbelanja. “Kita perlu menjaga lingkungan Pontianak agar tetap bersih dan sehat. Dengan tubuh yang sehat, kita dapat beraktivitas secara produktif,” ujarnya setelah menandatangani komitmen bersama pelaku ritel dan masyarakat.
Meskipun program ini masih dalam tahap sosialisasi, Ani Sofian mengapresiasi dukungan pelaku usaha ritel yang telah berkomitmen untuk tidak menyediakan kantong plastik. Ia menjelaskan bahwa Pemkot telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 06 Tahun 2019 untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, mengingat tingginya jumlah sampah di kota.
“Tanpa pencegahan yang tepat, sampah bisa menimbulkan berbagai masalah,” tegasnya. Pada semester pertama 2024, Pontianak memproduksi rata-rata 411,96 ton sampah per hari, dengan pengurangan yang baru mencapai 25,06 persen. Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah yang lebih efisien pada 2025, yaitu 70 persen ditangani pemerintah dan 30 persen oleh masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menambahkan bahwa mulai tahun 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan digantikan oleh Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) pada 2030, yang akan mengelola dan memproses sampah dengan aman bagi lingkungan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian target pengurangan kantong plastik di Pontianak, menjadikannya kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan. Ritel diharapkan memasang spanduk yang mendukung kampanye ini, dan pelaku usaha dapat menawarkan insentif bagi pelanggan yang membawa tas guna ulang.
Sebagai bagian dari kampanye, 253 tas belanja telah dibagikan kepada masyarakat yang berpartisipasi dengan mengunggah foto menggunakan tas belanja di media sosial. Syarif Usmulyono menegaskan, mulai 1 Januari 2025, semua ritel dan pusat perbelanjaan diwajibkan untuk tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai. (*)