HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Kamis 3 Oktober 2024 melaksanakan penanganan pemulangan atau repatriasi sebanyak dua orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching. Dan, pada waktu yang sama KJRI Kuching juga dilakukan pendampingan deportasi kepada 80 orang WNI/PMI bermasalah dari Depo Ťahanan Imigresen (DTI) di Semuja, Serian.
“Mereka yang dipulangkan ini terdiri dari 51 orang laki-laki dan 25 orang perempuan, serta 1 orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulis, Jumat 4 Oktober 2024.
Sigit menjelaskan, seluruh WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia.
“Sebanyak 21 orang telah habis masa izin tinggalnya, dan 59 orang tidak memiliki dokumen perjalanan atau masuk ke Malaysia secara tidak sah, serta tidak memiliki izin tinggal. Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” ujar Sigit.
Sejak bulan Januari hingga 3 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.689 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 113 orang WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia melalui program repatriasi. (*)