HARIAN KALBAR (KUCHING) – Staf Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Tri Hernanda Reza mengungkapkan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching menemukan sebanyak 30 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Sarawak Malaysia. Penemuan KTP palsu itu didapat petugas ImigrasiKJRIKuching saat ke 30 WNI itu akan mengajukan permohonan pembuatan dan perpanjangan paspor di Kantor KJRI Kuching.
“Berdasarkan keterangan ke 30 WNI yang mengunakan dokumen (KTP) palsu itu menyebutkan, bukan mereka yang membuat KTP tersebut. Mereka mengaku membuat KTP itu melalui oknum atau melalui calok,” kata Reza di Kantor KJRI Kuching, Jumat 20 September 2024.
Reza menyebutkan, karena hanya mau menerima bersih mendapatkan KTP, ke 30 orang ini di beri oleh oknum atau calok berupa dukomen atau KTP tidak resmi atau palsu.
“Sehingga disini kami filter dan ditolak permohonan pembuatan paspornya. Namun kepada meraka ini kami berikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar mereka ini pulang ke daerahnya masing-masing untuk membuat KTP secara resmi,” ujar Reza.
Reza menambahkan, penemuan KTP palsu di KJRI Kuching itu kebanyakan berasal dari luar Kalimantan Barat.
“Dengan ada penemuan itu, kedepan kami akan tetap mealkukan pengawasan dan filter agar tidak ada pemohon paspor yang bisa mendapatkan paspor dengan mengunakan dokumen (KTP) palsu. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi kepada semua masyarakat kita yang ada di Sarawa kini, kalau mereka tidak ada dokumen resmi maka akan di beri SPLP agar bisa pulang dan membuat dukumen resmi di daerahnya masing-masing,” tutup Reza. (Sy)