Sigit Witjaksono Ungkapkan, Tahun Ini KJRI Kuching Banyak Tangani Kasus Melibatkan WNI

Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono. Foto Ilham.

HARIAN KALBAR (KUCHING) – Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, mengungkapkan bahwa hingga September 2024, KJRI Kuching telah banyak menangani kasus yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Sarawak. Sigit menjelaskan bahwa pada tahun 2024, terdapat banyak permasalahan atau kasus yang ditangani dengan berbagai faktor dan penyebab.

“Kasus yang paling dominan adalah pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia. Kami membantu pemulangan mereka saat dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia. Hingga September ini, lebih dari 3.200 WNI telah dideportasi, ditambah sekitar 100 WNI yang direpatriasi, sehingga totalnya mencapai lebih dari 3.300 orang WNI,” kata Sigit di Rumah Dinas KJRI Kuching, Jumat, 20 September 2024.

Bacaan Lainnya

Sigit menjelaskan bahwa mereka dideportasi karena masa izin tinggal yang telah habis atau dokumen yang tidak lengkap. “Rata-rata mereka memiliki paspor tetapi tidak memiliki izin tinggal atau izin kerja. Bahkan, ada yang memiliki paspor tetapi sudah kadaluwarsa. Kasus-kasus ini mendominasi penanganan kami tahun ini,” lanjutnya.

Selain itu, Sigit menyoroti beberapa kasus yang menjadi perhatian, seperti kasus nelayan yang memasuki perairan Sarawak, Malaysia. “Baru-baru ini, dua kapal nelayan Indonesia dengan delapan orang awaknya ditangkap oleh otoritas setempat dan saat ini masih dalam proses hukum. Kami mengikuti aturan yang berlaku di sini,” ujarnya.

Ada juga kasus seorang WNI yang tertimbun longsoran tanah saat melakukan penambangan emas ilegal di daerah Bau, Kuching, Sarawak. WNI yang tertimbun tersebut meninggal dunia, dan setelah ditemukan, jenazahnya dipulangkan ke Jambi pada 15 September 2024 dengan bantuan KJRI.

“Proses pemulangan cukup lama karena jenazah korban hampir tidak bisa dikenali. Oleh karena itu, dilakukan pengecekan DNA dengan salah satu anggota keluarga yang kebetulan hadir di lokasi kejadian. Setelah dipastikan, jenazah dipulangkan,” tutur Sigit.

Sigit menambahkan bahwa kasus-kasus lainnya tetap menjadi perhatian KJRI Kuching, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan judi online yang cenderung meningkat.

“Satu lagi adalah kasus narkotika yang melibatkan WNI di Sarawak, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Ini menjadi keprihatinan kita, terutama karena banyak yang terlibat narkotika adalah mereka yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

“Untuk mengantisipasi hal ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Sarawak, dan kami juga akan melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di perkebunan-perkebunan tempat banyak WNI bekerja. Kami berharap pihak-pihak terkait di Indonesia dapat memberikan pembekalan kepada para pekerja migran agar tidak terlibat narkotika saat bekerja di luar negeri, termasuk di Sarawak, Malaysia,” tambah Sigit. (Sy)