HARIAN KALBAR (KAPUAS HULU) – Sebanyak 191 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat menerima surat keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu terkait perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Saya minta kades yang diperpanjang masa jabatannya memiliki semangat baru dalam mengabdi,” kata Fransiskus Diaan, saat mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, di Putussibau Kapuas Hulu, 17 September 2024.
Fransiskus mengatakan perpanjangan masa jabatan 191 kepala desa itu terhitung sejak Februari 2024, sesuai peraturan yang berlaku serta surat dari Menteri Dalam Negeri pada 4 Juni 2024.
Diketahui, jumlah total kepala desa di Kapuas Hulu sebanyak 278 desa dimana sebelumnya juga sudah ada beberapa kepala desa yang telah dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Dalam kesempatan tersebut, Fransiskus menekankan agar para kepala desa dapat menggunakan keuangan atau anggaran pemerintah desa untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat di desa masing-masing.
Selain itu, kepala desa juga diminta untuk memperkuat kemitraan dengan badan permusyawaratan desa, meningkatkan sumber daya manusia seluruh perangkat dan lembaga di desa.
“Lakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak termasuk dengan camat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pinta Fransiskus.
Dia berharap para kepala desa semakin inovatif dan kreatif serta berlomba-lomba membangun desa dengan memanfaatkan dan mengelola dana desa sesuai ketentuan yang berlaku. (MO)