Lima Raperda Disepakati: Tiga Usulan Eksekutif, Dua dari DPRD Pontianak

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyerahkan pidato akhir terhadap lima Raperda Kota Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kota Pontianak mencatat kemajuan penting dengan disetujuinya lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Dari total tersebut, dua Raperda merupakan inisiatif DPRD Kota Pontianak, sementara tiga lainnya diajukan oleh eksekutif, yang dalam hal ini adalah kepala daerah.

Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menjelaskan bahwa ketiga Raperda dari pihak eksekutif mencakup perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Selain itu, dua Raperda lainnya berkaitan dengan penambahan tugas dan fungsi di PDAM Tirta Khatulistiwa.

Bacaan Lainnya

“Ada tiga usulan dari eksekutif yang berkaitan dengan perubahan Perda, terutama pada Bappeda. Perubahan ini bertujuan untuk memenuhi amanat pemerintah pusat mengenai pembentukan badan riset dan inovasi. Di sisi lain, PDAM juga akan menambah satu bidang terkait masalah lingkungan,” ungkap Ani Sofian dalam pidato akhir Wali Kota Pontianak mengenai lima Raperda tersebut di Gedung DPRD Kota Pontianak pada Senin, 9 September 2024.

Dua Raperda dari DPRD Kota Pontianak meliputi pelayanan sosial untuk masyarakat miskin dan pemberdayaan serta pengembangan UMKM. Ani Sofian menyambut baik usulan ini, yang dinilai dapat meningkatkan efektivitas penanganan masyarakat miskin.

“Melalui Perda ini, penanganan masyarakat miskin di Kota Pontianak akan menjadi lebih optimal. Kami mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk bergandengan tangan dalam upaya mengentaskan kemiskinan,” tambahnya.

Dengan disetujuinya kelima Raperda, diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi aparat perangkat daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menegaskan pentingnya penerapan Raperda yang telah disetujui segera memasuki tahun 2025, dengan target utama seluruh warga Kota Pontianak memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Kami meminta agar Raperda ini segera diterapkan pada 2025, agar masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan yang diperlukan, dengan teknisnya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa),” ujar Satarudin.

Menjelang akhir masa jabatannya, Satarudin mengungkapkan pencapaian DPRD Kota Pontianak selama periode 2019-2024, dengan total sekitar 70 Perda yang telah disahkan.

“Semua Raperda sudah tuntas. Sekarang kami tinggal menghitung hari sebelum masa jabatan berakhir. Kami berhasil menyelesaikan sekitar 70 Perda selama lima tahun terakhir,” pungkas Satarudin. (*)