HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan tertulisnya menjelaskan pada hari Rabu 28 Agustus 2024, KJRI Kuching telah melaksanakan repatriasi satu orang PMI yang mengalami kecelakaan saat kerja dan tujuh orang WNI bermasalah dari Tempat Singgah Sementara (TSS).
“Mereka ini kami pulangkan melalui program repatraisi dari Sarawak Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong,” kata Raden Sigit Witjaksono.
Sigit mengatakan, dalam waktu bersamaan KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi terhadap 75 orang WNI/PMI bermasalah.
“Ke 75 orang ini di deportasi ke Indonesia oleh pemerintah Malaysia yaitu sebanyak 74 orang dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri dan satu orang WNI/PMI bermasalah dari DTI Semuja, Serian, Sarawak juga melalui perbatasan Tebedu-Entikong,” kata Sigit.
Menurut Sigit, mereka yang dideportasi itu karena telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kepolisian Malaysia, yaitu masuk ke wilayah Sarawak Malaysia tanpa dokumen, habis masa izin tinggal, dan melanggar aturan terkait lainnya.
Sigit menambahkan, sejak bulan Januari hingga 28 Agustus 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.024 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 105 orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi. (*)