HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kota Pontianak menerima pujian dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia (RI) berkat komitmennya yang kuat dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Kunjungan kerja KND ke Kota Pontianak pada Kamis, 29 Agustus 2024, menegaskan posisi kota ini sebagai pelopor dalam perlindungan hak disabilitas.
Rombongan KND yang dipimpin oleh Wakil Ketua Deka Kurniawan diterima langsung oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian dan jajaran Pemkot Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota. Dalam kesempatan ini, turut hadir juga berbagai organisasi penyandang disabilitas seperti Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), National Paralympic Committee (NPC), dan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUA).
Deka Kurniawan menjelaskan bahwa kunjungan kali ini adalah yang kedua kalinya ke Pontianak. “Kami melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan hak-hak disabilitas terpenuhi. Pontianak telah menunjukkan komitmen yang tinggi dengan memiliki Perda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Nomor 13 Tahun 2013. Namun, kami mendorong Pemkot Pontianak untuk melakukan revisi Perda tersebut agar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016,” ujar Deka.
Menurut Deka, landasan hukum yang kuat diperlukan untuk pelaksanaan program dan penganggaran. Ia berharap Pemkot Pontianak dapat memberikan update terbaru terkait revisi Perda. “Kami perlu tahu sejauh mana upaya revisi Perda tersebut,” tambahnya.
Pada kunjungan pertama di tahun 2022, KND telah menyampaikan tugas dan fungsi mereka. Selama dua tahun terakhir, banyak kemajuan yang dicatat di Pontianak dalam hal perlindungan dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas. KND hadir untuk terus mendukung dan membantu pemerintah dalam meningkatkan capaian tersebut.
Deka juga menyebutkan bahwa KND secara rutin melaporkan pencapaian daerah kepada Presiden. “Kami akan melaporkan provinsi dan kabupaten/kota mana yang sudah memiliki Perda untuk penyandang disabilitas,” jelasnya.
Dalam memenuhi hak penyandang disabilitas, Deka menyoroti tiga indikator utama: struktur kebijakan, proses realisasi kebijakan, dan hasil manfaat bagi penyandang disabilitas. “Kami mendorong Pemkot Pontianak untuk terus memperbaiki dan mengembangkan program-program yang bermanfaat bagi penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menegaskan komitmen Pemkot dalam memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. “Kami menyediakan sarana dan prasarana untuk memudahkan akses penyandang disabilitas, seperti layanan rehabilitasi sosial, alat bantu, dan pelatihan keterampilan,” jelas Ani Sofian.
Pada tahun 2023, Pemkot Pontianak menyalurkan berbagai bantuan alat bantu seperti kursi roda dan kaki palsu. Tahun 2024 ini, bantuan yang sedang diproses meliputi alat bantu dengar, tongkat adaptif, dan kaki palsu tambahan. Selain itu, pelatihan keterampilan seperti pembuatan pokok telok dan ecoprint juga diberikan untuk meningkatkan kemandirian penyandang disabilitas.
“Pemkot Pontianak aktif berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk alokasi bantuan sosial. Kami berkomitmen untuk terus memaksimalkan pemenuhan hak penyandang disabilitas di kota ini,” ujar Ani Sofian.
Berdasarkan data terbaru, hingga Juni 2024, terdapat 1.478 penyandang disabilitas di Kota Pontianak, mencakup berbagai jenis disabilitas dari fisik, mental, hingga sensorik. (*)