HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Upaya penyelundupan delapan kontainer rotan ilegal senilai Rp2,5 miliar yang hendak diekspor ke China melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak berhasil digagalkan oleh Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar).
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putro, mengungkapkan bahwa penggagalan ini bermula dari analisis tim Bea dan Cukai yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam pemberitahuan ekspor.
“Tim analis kami mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam dokumen ekspor dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan mendalam,” jelas Imik di Pontianak, Selasa 27 Agustus 2024.
Petugas Bea dan Cukai menerbitkan nota hasil intelijen dan menghentikan proses ekspor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Barang yang akan diekspor tercatat atas nama eksportir dengan inisial CV MAS.
“Karena pemilik barang tidak hadir sesuai batas waktu yang diberikan, kami melanjutkan pemeriksaan yang disaksikan oleh pihak pelabuhan pada Kamis, 15 Agustus 2024,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa delapan kontainer berukuran 20 kaki tersebut berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran, dengan total 861 paket dan berat 50.307 kilogram. Perkiraan nilai barang mencapai Rp2,5 miliar.
“Berdasarkan temuan ini, penanganan kasus dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak ke Kanwil Bea dan Cukai Kalbagbar. Kami telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) untuk menangani kasus ini lebih lanjut,” kata Imik.
Modus pelanggaran yang terungkap adalah upaya mengkamuflase ekspor rotan dengan menyamarkannya sebagai kelapa. Imik menegaskan bahwa pelanggaran ini melanggar Pasal 103 Undang-Undang tentang Kepabeanan, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Rotan mentah merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor menurut Peraturan Menteri Perdagangan. Kami akan terus memantau dan menindak tegas pelanggaran serupa,” tegasnya.
Pihak Bea dan Cukai Kalbagbar terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran demi melindungi kepentingan negara dan mencegah kerugian ekonomi. (*)