HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menggulung seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial IR (29) yang merupakan warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024, di sebuah warung di dermaga penyeberangan Kubu, Desa Kubu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip dan dilapisi tisu. “Paket sabu ini memiliki berat bruto total 0,11 gram,” ungkap Aiptu Ade.
Selain sabu, petugas juga menyita sebuah pipa kaca dari pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sabu tersebut dibeli dari Kecamatan Pontianak Timur dan rencananya akan dijual kembali di Kecamatan Kubu. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas dan dikembangkan menjadi operasi sukses.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, yang kemudian kami tindak lanjuti. Pada pukul 13.30 WIB, Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya,” ujar Aiptu Ade.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkoba yang disita berasal dari pelaku lain berinisial DO di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
“Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun,” tambahnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kubu Raya. (*)