HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsukat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan setelah kemarin sebanyak 95 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (WNI/PMI-B) di pemulangan (deportasi) oleh pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak, kali ini kembali sebanyak 110 orang WNI/PMI-B di deportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Jumat 16 Agustus 2024.
“Kami dari KJRI Kuching hari ini melaksanakan penanganan deportasi terhadap 110 orang WNI/PMI-Bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak melalui perbatasan Tebedu-Entikong,” ujar Sigit saat mengikuti pendampingan pendeportasian 110 WNI/PMI-B di PLBN Entikong.
Sigit mengatakan, ke 110 WNI/PMI-Bermasalah tersebut terdiri dari 79 orang laki-laki dan 29 orang perempuan serta satu orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan.
Ia kembali menjelaskan, semua WNI/PMI-Bermasalah yang di deportasi tersebut, kebanyakan melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, diantaranya 46 orang habis waktu izin tinggal serta menyalahgunakan izin tinggal, 64 orang tidak memiliki dokumen/ izin tinggal dan pada umumnya masuk Malaysia secara tidak sah.
“Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” ujar Sigit.
Konjen RI Kuching itu kembali menjelaskan, sejak bulan Januari hingga 16 Agustus 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 2.921 orang WNI/PMI-Bermasalah telah dideportasi dan 86 orang WNI/PMI-Bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi. (Sy)