Pemerintah Malaysia Kembali Mendeportasi 95 Orang WNI Bermasalah Melalui PLBN Entikong

95 orang WNI Bermasalah yang di deportasi dari Malaysia ke Indonesia tiba di PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak, Kamis 15 Agustus 2024 kembali melakukan deportasi (pemulangan) sebanyak 95 orang Warga Negara Indonesia/ Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (WNI/PMI-B) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Hari ini memang kami dari KJRI kuching mendampingi kegiatan deportasi sebanyak 95 orang WNI/PMI-B yang dilakukan Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak melalui Depot Imigresen Semujah di Sri Aman, Serian,” kata Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono, Kamis 15 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Sigit mengatakan, dari 95 orang WNI/PMI-B itu 75 orang di antaranya merupakan laki-laki dan sisanya yaitu sebanyak 20 orang lagi merupakan perempuan. Kemudian dari 95 orang ini, 63 orang yang terdiri dari 54 orang laki-laki dan 9 orang perempuan miliki paspor.

Sementara sisanya yaitu 32 orang lainnya yang terdiri dari 21 laki-laki dan 11 perempuan itu hanya memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Namun demikian ujar Sigit, ke 95 orang WNI/PMI-B itu ditangkap, kemudian mereka harus menjalani hukuman kurungan penjara baru kemudian baru di deportasi.

“Mereka ini oleh pihak Jabatan Imigrasi Malaysia Negeri Sarawak di tangkap dan di deportasi karena dinilai telah melakukan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia,” terangnya.

Sigit menambahkan, adapun pelanggaran yang di lakukan yaitu, masuk tampa ijin atau tidak melalui jalur resmi. Kemudian masa tinggal di Sarawak telah habis, tidak memiliki ijin kerja dan sebagainya.

“Sebagai Perwakilan Pemerintah Indonesia di Malaysia khususnya di Negeri Sarawak ini, kami daru KJRI Kuching tetap melakukan pendamping deportasi ini hingga ke PLBN Entikong. Kemudian sesampai di PLBN Entikong ke 95 orang WNI?PMI-B ini di serahkan kepada Satgas Pemulangan dan Penanganan PMI-B dan WNI-M KPO Kalimantan Barat, agar nantinya para WNI/PMI-B itu di pulangkan ke daerahnya masing-masing,” pungkas Sigit. (*)