HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching menyebutkan pihaknya, Kamis 8 Agustus 2024 melakukan pendampingan pemulangan jenazah Gafur (40) seorang lelaki Warga Negara Indonesia (WNI) asal Desa Waringin, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Indonesia.
Sebelumnya, melalui media ini di beritakan, almarhum Gafur merupakan seorang pekerja kebun sawit nonprosudural itu menjadi korban penembakan orang tidak dikenal di tempatnya bekerja di areal perkebunan kelapa sawut milik warga Sarawak, tepatnya warga Sebutok 98200 Niah, Miri, Sarawak, Malaysia
“Update jenazah warga kita yang menjadi korban penembakan itu hari ini proses pengirimannya sudah berjalan. Kemarin jenazah oleh pemilik kebun sawit tempat korban berkerja telah melakukan proses pengirimanan jenazah dengan mengunakan jasa pengirimanan dari perusahaan Kang 24 Hours Feneral Service dari Miri via border PLBN Entikong. Kemudian jenazah akan di lanjutkan ke Pontianak hari ini dan besok tiba di Mataram, NTB hingga ke kampung daerah asalnya,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono nelalui keterang tertulisnya.
Sigit menyebutkan, pihaknya juga telah mendapat lapor, terkait urusan lainnya seperti hak-hak almarhum berupa gaji dan uang duka dari pihak pemilik perkebunan sawit tempat almarhum bekerja. Dalam laporan tersebut keluarga almarhum telah di selesaikan dengan baik.
“Kami bersyukur untuk gaji bulan terakhir dan uang duka juga telah dapat di selesaikan. Hak-hak almarhun itu telah diterima oleh pihak keluarga, dan di kirim langsung oleh pemilik kebun sawit ke nomor rekening bank istri almarhum,” ujar Sigit.
Konjen RI Kuching itu juga menambahkan, bersamaan pengiriman jenazah korban penembakan, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi sebanyak 98 orang WNI/PMI Bermasalah. Ke 98 orang WNI bermasalah itu di deportasi dari Depot Tahanan Imigrasi Semujah, Serian Sarawak, Malaysia
“Bersamaan hari ini juga kami dari KJRI Kucing juga melaksanakan penanganan deportasi (pemulangan) terhadap 98 orang WNI/PMI Bermasalah. Mereka dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui perbatasan Tebedu-Entikong. 98 orang WNI/PMI bermasalah tersebut terdiri dari 66 orang laki-laki dan 32 orang perempuan,” terang Sigit.
Dijelaskannya, semua WNI/PMI Bermasalah yang dideportasi karena kebanyakan melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia. Mereka diantaranya 54 orang habis waktu izin tinggal serta menyalahgunakan izin tinggal. Kemudian 44 orang lainnnya tidak memiliki dokumen atau izin tinggal.
Dan ujar Sigit lagi, pada umumnya mereka ini masuk Sarawak Malaysia secara tidak sah. Kemudian setalah di tangkap mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak.
“Terkait hal ini, terhitung sejak bulan Januari hingga 8 Agustus 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 2.716 orang WNI/PMI bermasalah telah di deportasi dan 86 orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi,” tutup Sigit. (Sy)