HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melaksanakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sekadau Tahun 2024 digelar Selasa 30 Juli 2024 di aula Vika Borneo Hotel Sekadau.
Rapat ini bertemakan, “Sinergitas dan Kolaborasi Dalam Penguatan Pengawasan Keimigrasian”.
Selaku panitia, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bapak Bambang Irawan menjelaskan, bahwa rapat ini bertujuan untuk pertukaran informasi antara anggota Timpora.
“Serta memperkuat dan meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah
terkait,” jelas Bambang Irawan.
Rapat Timpora ini dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Bapak Frans
Simamarta dan berbagai pihak terkait seperti Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sekadau, BIN Korwil Sekadau, BAIS Sekadau, POLRES Sekadau, Kodim 1204 Sanggau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, dan perwakilan setiap Camat di Kabupaten Sekadau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Bapak Kizlar Assad, dalam sekaligus membuka rapat Timpora, menekankan terkait tugas dan fungsi dari pengawasan orang asing dan dengan adanya Rapat Timpora Kabupaten Sekadau.
“Ini merupakan wadah dalam
memperkuat sinergitas dari segala pihak untuk saling bekerja sama serta wadah untuk bertukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya daerah Kabupaten Sekadau,” jelas Kizlar Assad.
Acara kemudian dilanjutkan dengan rapat Timpora yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bapak Bambang Irawan. Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat Timpora Kabupaten Sekadau yaitu membahas tentang tugas dan fungsi Keimigrasian, Kebijakan Selective Policy, tugas dan fungsi dari pengawasan Timpora.
Selain itu, juga dijelaskan terkait isu-isu terkait orang asing yang terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau seperti investasi online dalam bentuk trading yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang diduga suami berkewarganegaraan Malaysia serta terdapat salah satu Warga Negara China yang pernah menjual obat-obatan tradisional secara illegal di Kabupaten Sekadau.
Dalam pembahasannya, juga menekankan agar instansi terkait saling bekerja sama terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal serta kegiatan lainnya yang membahayakan ketertiban dan kedaulatan Negara.
Para peserta aktif berdiskusi dan bertukar pikiran guna memecahkan berbagai permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di daerah. (A. Lintang)