HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengelar Gerakan Sidang Tera (Gesit) guna memberikan kepastian ukuran timbangan para pedagang di pasar tradisional dan SPBU di Pontianak. Hal itu dinilai berhasil dan dibuktikan dengan penghargaan Pasar Tertib Ukur di sejumlah pasar tradisional sejak beberapa tahun terakhir. Konsumen pun tak perlu khawatir untuk berbelanja.
“Ini tidak lepas dari upaya kami yang melayani proses tera dan tera ulang timbangan langsung di pasar,” ujar Kepala UPT Metrologi Legal Kota Pontianak, Dian Puspita Anggraeni, Kamis 25 Juli 2024.
Sebelum ada inovasi yang digagasnya, mereka yang memerlukan layanan tera dan tera ulang harus datang ke kantor. Selain itu, manajemen kesulitan untuk memonitoring dan mengevaluasi pengaduan konsumen. Sekarang pihak UPT Metrologi dapat dengan mudah melakukan evaluasi dan monitoring secara real time.
“Kami melakukan sidang tera dengan turun langsung ke lapangan dan terjadwal. Sehingga kini sudah semua pasar di Pontianak telah disidang tera,” kata Dian Puspita.
Inovasi Pontianak Gesit memang sengaja dibuat untuk menjamin terciptanya tertib ukur di segala bidang usaha guna melindungi kepentingan umum (produsen dan konsumen) dan perdagangan yang adil. Termasuk dalam upaya memberikan kepastian hukum dan jaminan dalam pengukuran.
UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak melaksanakan gerakan sidang tera atau tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh pelaku usaha atau pemilik UTTP dalam transaksi perdagangan atau jual beli barang dan atau jasa di pasar tradisional Kota Pontianak.
“Saat ini kami juga membantu Kabupaten Kayong Utara dalam memastikan beberapa UTTP di sana sesuai aturan,” tutup Dian Puspita. (*)