Upaya Pengiriman 66,8 Kg Sisik Trenggiling Dari Sanggau ke Sumut Digagalkan Polisi

Polres Sanggau Gagalkan Pengiriman 66,8 Kg Sisik Trenggiling ke Sumatera Utara. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Polres Sanggau melalui Unit Tipidter Satreskrim berhasil menggagalkan pengiriman 66,8 Kg sisik trenggiling yang merupakan hewan dilindungi dari Sanggau ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kasus itu diungkap Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, Kanit Tipidter Polres Sanggau Ipda Budi Wicaksono, Kapolsek Kembayan AKP Effendi saat mengelar press release di Mapolres Sanggau, Rabu 24 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka ini membeli sisik trenggiling yang merupakan bagian dari tubuh hewan yang dilindungi guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Kemudian dikemas untuk dikirim ke Sumatera Utara melalui JNT dengan alasan mengirim kerupuk dan bajakah,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra.

Ia mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial FA alias A (52) dan seorang perempuan berinisial ME alias IM (46). Kemudian barang bukti selain sisik trenggilin juga satu unit kendaraan Toyota Calya Nopol KB 1430 EI dan dua unit HP.

Menurut Wakapolres Sanggau, aksi pelaku sudah yang kesekian kalinya. “Kami juga sudah mengantongi identitas penampung sisk trenggiling ini di Sumatera Utara, pelaku berinisial M. Untuk selanjutkan pelaku M masih dalam proses pengejaran dan tentu kami berkordinasi dengan Polda Sumatera Utara,” ujar AKP Indrawan Wira Saputra.

Adapun kronologi penangkapan dikelaskannya, hal itu bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat.

“Informasi yang kami terima bahwa ada kendaraan diduga membawa sisik trenggiling di wilayah hukum Polsek Kembayan. Dan kami langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Kemudian ujar Indrawan, pada Senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, personel Polsek Kembayan melakukan razia di Jalan Raya Balai Sebut-Kembayan, tepatnya di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Sekitar pukul 22.30 WIB, ia menyebut, personel Polsek Kembayan memberhentikan kendaraan Toyota Calya warna Merah dengan Nopol KB 1430 EI yang melintas dari arah Balai Sebut menuju Kembayan.

“Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan travel tersebut ditumpangi dua orang, yakni berinisial ME dan FA. Dan ditemukan adanya barang berupa sisik trenggiling di bagasi belakang kendaraan tersebut,” ungkap Indrawan.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, untuk membeli sisik Trenggiling itu FA mendapat modal dari saudari ME. Keseluruhan sisik Trenggiling itu di beli dari daerah Kecamatan Kembayan dan sebagian didapatkan daerah Sandai, Kabupaten Ketapang.

“Bila terbukti bersalah atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tegas Indrawan. (*)