HARIAN KALBAR (PONTIANAK) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan berbagai barang bukti, mulai dari narkoba hingga senjata api rakitan hasil pengungkapan kasus tindak kejahatan yang terjadi di Kota Pontianak.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan itu sudah memiliki putusan inkracht dari pengadilan,” kata Kasi BB Kejari Pontianak, Samuel, usai pemusnahan barang barang hasil kejahatan tersebut, Kamis 18 Juli 2024.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan sejumlah aparat penegak hukum dan instansi lainnya, mulai dari sitaan Bea Cukai, BPOM, BKSDA hingga dari pihak kepolisian
“Semuannya ini berkaitan dengan tindak pidana Orang Harta dan Benda (Orharda) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) yang terjadi di Kota Pontianak,” tegas Samuel.
Dijelaskannya, senjata api rakitan yang dimusnahkan iti ada lima jenis, diantaranya ada empat jenis revolver dan satu jenis senapang angin. Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi dengan total perkara narkotika sebanyak 79 perkara.
Kemudian lanjutnya, untuk perkara kepabeanan ada empat perkara, barang bukti yang dimusnahkan yakni rokok ilegal.
“Jadi setiap barang bukti atau sudah menjadi rampasan negara setelah memiliki putusan inkracht maka selanjutnya akan dilakukan pemusnahan berdasarkan perintah pengadilan pula,” pungkas Samuel. (Sy)