KJRI Kuching Berhasil Bantu Bebaskan Delapan Orang Nelayan Indonesia di Malaysia

Para Nelayan Indonesia asal Natuna Kepri, menyalami Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUCHING) – Delapan orang nelayan Indonesia asal Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil dibantu kebebasannya oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dari tuntutan hukum memasuki wilayah perairan Sarawak, Malaysia.

“Mereka ini ditangkap oleh APMM pada Jumat 19 April 2024, dan awalnya para nelayan kita ini diduga melakukan aktivitas pencurian ikan di perairan Sarawak, akan tetapi karena ketika ditangkap, tidak ada ditemukan bukti bukti ikan tangkapan di tiga kapal mereka, kemudian dakwaannya berubah menjadi memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa ijin,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono di Kuching Sarawak, Malaysia, Rabu 17 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Sigit menjelaskan, pada tanggal 17 Juli 2024, Mahkamah Sesyen Malaysia di Kuching, Sarawak telah memutuskan untuk membebaskan delapan orang nelayan Indonesia asal Natuna, Kepri dari dakwaan memasuki perairan Malaysia tanpa ijin. Keputusan tersebut diputuskan setelah Jabatan Maritim Negeri Sarawak cq. Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melalui Jaksa Penuntut Umum (DPP) menyampaikan bahwa pihak mereka tidak ingin melanjutkan dakwaan tersebut kepada para nelayan karena tidak ditemukan bukt-bukti yang kuat.

“Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa para nelayan tersebut dibebaskan dari segala tuduhan dan diserahkan kepada pihak Indonesia yang diwakili oleh KJRI di Kuching, untuk memulangkan para nelayan tersebut kembali ke Indonesia, bersama kapal dan barang-barang milik nelayan yang disita pada saat nelayan tersebut ditangkap oleh APMM Sarawak,” ungkap Sigit.

Konjen RI Kuching memaparkan adapun rincian nelayan dan ketiga kapalnya adalah kapal berwarna hijau, terdiri dari tiga nelayan berinisial ZK (37), FJ (22) dan RZ (24), kapal berwarna merah terdiri tiga nelayan berinisial DK (41), UJ (62) dan SD (39) dan kapal berwarna putih terdiri dari dua nelayan berinisial ST (44) dan RN (26).
“Dan Kedelapan orang nelayan Indonesia tersebut berusia antara 22–62 tahun,”imbuh Sigit.

Ia mengatakan, pembebasan delapan orang nelayan Indonesia ini tidak lepas dari upaya diplomasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri RI, khususnya KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Kuching, sebagai bentuk upaya pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri serta atas bantuan dari berbagai pihak terkait di Indonesia. (Sy)