Dikendalikan Napi Lapas Pontianak, Polda Kalbar Ungkap Penyeludupan 18,994 Kg Sabu asal Malaysia

Polda Kalbar saat merilis 18 Kg sabu asal Malaysia yang dikendalikan oleh Napi yang masih mendekam dibalik jeruji besi Lapas Klas II A Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto yang diwakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes pol Thelly Iskandar muda di dampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit wijaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Bowo Gede Imantio bertempat di Gedung Balai Kemitraan lantai 1 Mapolda Kalbar merilis pengungkapan tindak pidana Narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia bertempat di Gedung Balai Kemitraan lantai 1 Mapolda Kalbar, Rabu 17 Juli 2024.

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyebutkan, sebanyak
18,994 kilogram sabu asal Malaysia itu berhasil diungkap Polda Kalbar. Parahnya lagi Belasan kilogram sabu ini dikendalikan oleh seorang narapidana mendekam dibalik jeruji besi Lapas Klas II A Pontianak.

Bacaan Lainnya

“Kami dari tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalbar telah berhasil mengungkap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan menangkap tersangka di beberapa lokasi di Kota Pontianak dan bahkan dilakukan pengejaran dan menangkap salah satu pelaku di Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang, Jawa Tengah. Saat ini untuk sementara telah berhasil menangkap empat orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 18,994 kilogram sabu,” kata Kombes Pol Thelly di Pontianak.

Ia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Ditresnarkoba Polda Kalbar yang berhasil menangkap seorang penghubung jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia berinisial LS alias BB di kamar 2024 Hotel Garuda, Jalan Pahlawan Kecamatan Pontianak Selatan dengan barang bukti satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu pada Minggu 7 Juli 2024 sekitar pukul 00.25 WIB.

“Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang sudah standby di pelabuhan Tanjung Mas Semarang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JS Als AW di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara,” ujar Kombes Pol Thelly.

Dijelaskan, adapun barang bukti yang berhasil di amankan di Pelabuhan Semarang, yakni satu buah tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 10 sepuluh bungkus plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna Kuning Emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu.

Selain itu, anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mengamankan satu buah tas ransel warna hitam merek Progress Adventure Outdoor Go didalamnya terdapat sembilan bungkus plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna Emas yang dibalut lakban warna merah berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dan satu unit handphone.

“Kemudian berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, selanjutnya sekitar pukul 06.20 WIB Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga sebagai pengendali berinisial Fap Als FR di sebuah rumah dengan alamat di Kecamatan Pontianak Barat,” ungkapnya.

Kombes Pol Thelly Iskandar kembali menjelaskam dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, terdapat keterlibatan warga binaan Lapas Klas IIA Pontianak atas nama BR (resedivis) yang merupakan suami dari tersangka Fap alias FR.

“Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari seorang Warga Negara Malaysia berinisial AKA yang sekaligus merupakan pemilik serta pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotika ke Indonesia,” kata Thelly.

Dikatakan Kombes Pol Thelly, adapun barang bukti total diamankan yakni lebih dari 18 kilogram yang dikemas dengan bungkus plastik GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA warna Kuning Emas yang dibalut lakban wama merah, satu klip plastik transparan didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,38 Gram, empat unit Handphone, satu lembar Boarding Pass Penumpang Kapal KM Dharma Kartika 7, tiga kartu ATM BCA, satu buah karung warna putih ukuran 50 Kg bertuliskan Metro Feed New Formula dan uang tunai sejumlah Rp. 83.000.000.

“Pasal yang dijerat untuk para pelaku, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Thelly.

Dalam kesempatan tersebut Dirnarkoba juga menyebutkan modus operandi dari pelaku penyelundupan Narkotika jenis sabu yang berasal dari negara Malaysia tujyan ke Pontianak melalui jalur darat (perbatasan Aruk Kabupaten Sambas) Kemudian dijual dan dipasarkan ke Jakarta melalui jalur transportasi laut

Menurut Dirnarkoba Polda Kalbar, estimasinya bahwa dengan di gagalkannya peredaran barang bukti narkotika jenis sabu lebih dari 18 kilogram ini berarti Polda Kalbar telah menyelamatkan jiwa manusia sekitar 151.959 jiwa, jika diestimasikan pemakaian 1 gram sabu digunakan oleh 8 jiwa.