HARIAN KALBAR (KUBU RAYA)- Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Senin 15 Juli 2024 mengungkapkan Kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pembongkaran makam Tionghoa di Jalan Adisucipto Kecamatan Sungai Raya yang kerap kali terjadi.
“Berdasar hasil penyelidikan dilapangan kasus pembongkaran dan pengrusakan serta pencurian barang material makam Tionghoa di Desa Parit Baru tersebut terjadi di Jalan Adi Sucipto KM 9.7, dan KM 7,” kata Kombes Pol Raden Petit.
Ia menagtakan, peristiwa pembongkaran makam Tionghoa dilakukan oleh terduga pelaku dengan tujuan untuk mengambil material kayu Ulin dan struktur tulangan besi beton yang ada di kuburan tersebut.
“Kemudian katu dan besi tersebut akan dijual kepada Penampung Kayu Bekas dan Besi Bekas guna mendapatkan sejumlah keuntungan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Raden Petit, aksi Pembongkaran dan Pencurian tersebut secara umum dilakukan oleh terduga lelaku pada waktu Malam Hari (Dini Hari) sekira Pukul 24.00 Wib hingga pukul 04.00 Wib. Mengingat pada Jam Rawan tersebut minim kegiatan/aktifitas Pengguna Jalan sehingga memungkinkan terduga pelaku leluasa melakukan aksinya.
“Bahwa secara umum Areal Pemakaman Tionghoa tidak ada Petugas Khusus yang melakukan penjagaan, akses keluar masuk Areal Pemakanan tidak berpagar dan minimnya sarana Penerangan, sehingga ini sudah terpantau oleh terduga pelaku,” ucapnya.
Dikatakan Raden Petit, peristiwa pembongkaran dan pencurian material Pemakaman Tionghoa sebelumnya sudah sering terjadi namun Pihak Pengelola Makam ataupun Pihak Korban/Ahli Waris sangat jarang melaporkan adanya peristiwa Tindak Pidana tersebut.
” Untuk terduga pelaku Pembongkaran dan Pencurian Makam Tionghoa tersebut, hingga saat ini masih dalam upaya Penyelidikan lebih lanjut,” kata Petit.
Ditambahkan Petit, atas penyelidikan tersebut kepolisian berhasil mengamankan sebanyak tiga orang terduga pelaku.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tuntas Raden Petit. (*)