Gelapkan Uang Penjualan Sepeda Motor, Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Pelaku pengelapan uang saat ditahan pihak kepolisian. Foto Ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YG (31) warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang diduga telah melakukan penggelapan uang dari hasil penjualan tiga unit sepeda motor.

“Penggelapan yang dilakukan YG mencapai nilai fantastis, sebesar Rp50 juta hasil penjualan sepeda motor,” ungkap Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, Selasa 2 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sungai Raya menjelaskan, pelaku YG ditangkap polisi karena ada laporan dimana korban yang merasa kesal karena uang hasil penjualan sepeda motornya tak kunjung diberikan, “kemudian korban melaporkan YG ke Polsek Sungai Raya pada Senin 10 Juni 2024,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari korban, YG yang saat itu bekerja di salah satu pencetakan batako di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap oleh petugas.

Sementara itu Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian Rp50 juta.

“Setelah mendapatkan laporan serta informasi dari korban, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YG yang saat itu bekerja di percetakan batako di kawasan Kecamatan Sungai Kakap pada Selasa 11 Juni 2024. Pada saat diinterogasi oleh petugas, YG membenarkan bahwa ia melakukan penggelapan uang hasil penjualan tiga unit kendaraan sepeda motor milik korban,” terang Ade saat dikonfirmasi pada Slasa 2 Juli 2024.

Ade menjelaskan, bahwa saat menjual tiga unit kendaraan sepeda motor tersebut, YG memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminta STNK dan BPKB asli bukan fotocopy sehingga memuluskan aksinya.

“STNK dan BPKB asli diberikan korban kepada YG karena sudah percaya penuh, kepercayaan itu dimanfaatkan pelaku untuk memuluskan perbuatannya” kata Ade.

” Kemudian, setelah menerima pembayaran dari pembeli dan menyerahkan tiga kendaraan sepeda motor beserta kelengkapan surat kendaraan tersebut, uang hasil penjualan tidak diberikan kepada korban,”sambungnya.

Ade menambahkan bahwa saat ini YG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kasus penggelapan ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam setiap transaksi jual beli kendaraan. Jangan mudah percaya dan pastikan semua transaksi dilakukan dengan pengawasan yang baik,” ujar Ade.

Ade menyarankan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam mempercayai pihak lain. Selain itu, penting untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti STNK dan BPKB asli sebelum transaksi selesai dan uang hasil penjualan diterima.

“STNK dan BPKB asli adalah dokumen penting yang seharusnya tidak diberikan sebelum pembayaran diterima. Pastikan semua transaksi dilakukan secara transparan dan dengan bukti yang lengkap,” tegas Aiptu Ade. (*)