Gandeng Perguruan Tinggi, KJRI Kuching Gelar Penyuluhan Hak dan Kewajiban Pekerja WNI di Luar Negeri

Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono saat menjadi narasumber acara penyuluhan Hak dan Kewajiban pekerja WNI di Luar Negeri di Kantor KJRI Kuching. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUCHING) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mengandeng dua perguruan tinggi nasional yaitu Universitas Panca Bhakti Pontianak dan Universitas Muhamadiyah Yogyakarta pada Sabtu 29 Juni 2024 di Kantor KJRI Kuching, mengelar penyuluhan hukum mengenai Hak dan Kewajiban pekerja Indonesia di luar negeri khususnya di Sarawak, Malaysia.

Kegiatan penyuluhan itu dihadiri sekitar 40 orang perwakilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari beberapa perusahaan di Sarawak, dari sektor perkebunan sawit, sektor konstruksi, dan sektor manufakturing. Dan, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Konsul Jenderal RI Kuching, Dr. Raden Sigit Witjaksono, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Hj. Yenny AS, SH, MH Sementara bertindak sebagai moderator yaitu Agustinus Astono, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak.

Bacaan Lainnya

“Hak dan Kewajiban pekerja WNI diluar negeri ini sangat penting untuk di ketahui oleh masyarakat Indonesia, khususnya mereka-mereka yang ingin bekerja di luar negeri, Karena, hingga saat ini kami melihat masih banyak PMI di Sarawak, khususnya yang masuk dan bekerja melalui cara non-prosedural dan hanya berbekal dokumen paspor, tidak mengetahui hak-hak yang sepatutnya mereka terima sebagai pekerja, dan juga kewajiban mereka sebagai WNI yang sedang bekerja dan tinggal di luar negeri,” ungkap Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono di Kuching, Minggu 30 Juni 2024.

Sigit mengatakan, bagi WNI yang bekerja di luar negeri termasukdi Sarawak, Malaysia ini sudah seharusnya berdokumen lengkap, dan ini wajib dimiliki oleh setiap para pekerja WNI. “Jadi para WNI/PMi itu saat ingin masuk dan bekerja ke negara orang lain maka wajib memilik paspor, kemudian wajib memiliki ijin tinggal dan wajib memiliki ijin kerja sesuai aturan negara yang dituju. Dan apa bila WNI/PMI tidak memiliki dokumen yang di wajibkan itu maka mereka akan ditangkap di penjarakan oleh otoritas Malaysia,” tegas Sigit.

Sementara hak dari para WNI/PMI selama mereka tinggal dan bekerja di luar negeri seperti di Sarawak, Malaysia ini, mereka berhak mendapat pelayanan dan perlindungan dari pemerintah melalui perwakilan yang ada di wilayah atau negera tersebut.

“Seperti di wilayah Sarawak ini, para WNI/PMI berhak mendapat pelayanan dan perlindungan dari kami KJRI Kuching. Kerena, kami KJRI merupakan kepanjangan (representasi) negara yang hadir di negera lain termasuk Malaysia dan khususnya Sarawak bagi WNI/PMI yang tinggal dan bekerja di Sarawak disini,” ujar Sigit.

Konjen RI Kuching memaparkan sesuai dengan Hak TKI dalam UU No.39 tahun 2004 tentang PPTKILN, maka jika para WNI khususnya PMI sudah memenuhi kewajibannya dan sudah menjadi pekerja yang sah atau legal di luar negeri seperti di Sarawak Malaysia ini maka mereka akan mendapatkan hak-hak dan syarat kerja yang layak.

Foto bersama pada acara penyuluhan Hak dan Kewajiban pekerja WNI di Luar Negeri di Kantor KJRI Kuching. Foto ist.

Hal itu meliputi jam kerja layak, uang lembur, istirahat mingguan, liburan dengan dibayar, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan saat PHK, usia minimum dan syarat kerja lain sesuai praktik hukum nasional (Pasal 25)

Kemudian para WNI/PMI itu dapat menikmati perlakuan yang sama dengan warga negara di negara tujuan kerja dalam hal jaminan sosial (Pasal 27). Berhak atas perawatan kesehatan yang mendesak untuk kelangsungan hidup (Pasal 28). Anak pekerja migran berhak atas nama, pendaftaran kelahiran dan kewarganegaraan (Pasal 29). Anak pekerja migran berhak atas akses pada pendidikan dasar (Pasal 30). Memindahkan pendapatan, barang-barang pribadi mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara-negara yang bersangkutan (Pasal 32).

“Terkait hal ini kami dari KJRI Kuching pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat Indonesia, baik itu masyarakat biasa, pelajar dan para pekerja yang ada di seluruh wilayah Sarawak, Malaysia ini. Adapun pelayanan yang sudah kami diantara yaitu melayanai pendaftaran kelahiran anak bagi WNI di Sarawak. Kemudian melakukan kerjasama dengan otoritas Sarawak Malaysia dan perusahaan-perusahaan tempat PMI bekerja untuk menyediakan akses pendidikan dasar bagi anak-anak PMI yang bekerja diperusahaan tersebut,” ujarnya.

Sigit menambahkan, pihanya juga telah melakukan pendampingan terhadap para WNI/PMI yang bermasalah, seperti misalnya PMI yang terlibat kejahatan atau kriminal dan lain sebagainya.

“Selain itu kami juga memeberikan pelayanan dan perlindungan seperti melakukan pendampingan terhadap para WNI/PMI-Bermasalah yang di dipulangkan, baik karena di deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) maupun para WNI/PMI-Bermasalah yang meninggal, sakit dan terlantar di wilayah Sarawak untuk di rawat dan dihantar pulang melalui program repatriasi ke Indonesia,” pungkas Sigit. (Sy)