Sejak Januari-Mei 2024, Sebanyak 110 Anak-anak Indonesia di Sarawak Mendapat Pelayanan Pencatatan Kelahiran di KJRI Kuching

Ilustrasi wanita hamil. Foto oleh Pexels dari Pixabay

HARIAN KALBAR (KUCHING) -Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengakui sejak Jabuari hingga Mei 2024, sebanyak 110 anak-anak Indonesia yang lahir kerena mengikuti orang tuanya di wilayah Sarawak Malaysia, mendapatkan pelayanan pembuatan surat bukti pencatanan kelahiran di Kantor KJRI Kuching. Sigit mengatakan di Sarawak ini banyak anak-anak Indonesia yang bersekolah di Community Learning Centre (CLC) di perusahaan-perusahan kelapa sawit tempat para orang tuanya bekerja.

“Tidak hanya tahun ini, pelayanan pembuatan surat bukti pencatatan kelahiran ini sudah kami lakukan sejak tahun-tahun lalu dan ini memang khusus untuk anak-anak. Kami juga sangat konsen, karena kami yakin anak-anak ini sangat memerlukan dokumen legalitas diri. Sehingga dengan adanya dokumen bagi anak-anak tersebut dapat dijadikan media saat kembali ke tanah air untuk dapat di konversikan atau bisa digantikan menjadi akte kelahiran,” terang Raden Sigit Witjaksono di Kuching, Sarawak, Malaysia, Sabtu 22 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Sigit, pencatatan kelahiran sebagai bahan pembuatan akte lahir anak itu penting dan harus dibuatkan oleh para orang tua yang tinggal dan bekerja di Sarawak, Malaysia ini, karena itu sangat berguna bagi anak-anaknya, baik untuk melanjutkan sekolah ke tanah air, maupun nantinya untuk anak-anak tersebut bekerja.

“Agar para Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) tidak lalai akan kelengkapan dokumen anak-anaknya ini, kami dari KJRI sering memberikan sosialisasi penjelasan, pentingnya kelengkapan dokumen termasuk pencatatan kelahiran. Hal itu kami lakukan di setiap kali kami melakukan pelayanan langsung ke tempat-tempat kerja para WNI/PMI di perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sarawak,” ungkap Sigit.

“Jadi sangat perlu dokumen legalisasi ini, apa lagi selama ini kita ketahui sebagian para PMI kita ada yang melahirkan klinik perusahaan sawit tempat mereka tinggal dan bekerja. Dan, biasanya tidak memiliki catatan dari pihak klinik bersangkutan. Ini yang membuat kesulitan bagi kami di konsulat untuk memberikan surat bukti pencatatan kelahiran anaknya,” ujar Sigit lagi.

Dijelaskan, untuk mempermudah pembuatan surat bukti pencatatan kelahiran itu, KJRI Kuching selalu mengimbau kepada seluruh WNI/PMI yang tinggal dan bekerja di Sarawak, Malaysia ini agar selalu mendapatkan surat catatan atau keterangan dari pihak klinik atau medis tempat para WNI/PMI, khususnya ibu-ibu itu melahirkan anak-anaknya.

“Sebab dengan adanya surat keterangan dari pihak klinik atau medis itu dapat di register di catatan di negara sini atau di JPN, dan juga mempermudah saat kami melayani pembuatan surat bukti pencatatan kelahiran. Saya ingin anak-anak kita semuanya ini, termasuk anak-anak para PMI di perkebunan dapat terlindungi dari sisi kelengkapan dokumentasi legalisasi diri. Dan sudah seharusnya kepemiliki dokumen legalisasi itu mulai dari anak-anak hingga para orang tuanya,” pungkas Sigit. (Sy)