HARIAN KALBAR (KUCHING) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono menegaskan pihaknya saat ini memberi perhatian penuh terhadap kasus-kasus judi online, yang menjadi bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan melibatkan masyarakat Indonesia yang ada di wilayah Sarawak, Malaysia.
“Salah satu kasus yang menjadi perhatian kami pada saat ini yaitu bagian dari kasus TPPO, dalam hal ini lebih terkait terhadap judi online yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI). Memang akhir-akhir ini kasus-kasus tersebut cukup marak dan ada tren peningkatan di wilayah Sarawak, Malaysia,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono di Kuching, Jumat 21 Juni 2024.
Sigit mengatakan, saat beberapa kali dilakukan pemulangan melalui deportasi oleh pihak Imigresen Malaysia, KJRI selalu menemukan kasus para WNI yang mengalami dan menghadapi kasus judi online.
“Memang kalau kita lihat, judi online ini diduga bermula dari anak-anak muda yang biasanya tertarik untuk main game. Kemudia mereka membuka Hendphone (Hp) dan membuka koneksi online melalui wifi, lalu tertarik untuk melakukannya dan lama-kelamaan mereka ini terdorong menjadi pelaku, baik itu sebagai operator atau sub operator sehingga mereka itu terjerat judi online,” ungkap Sigit.
Menurut Sigit, kondisi seperti itu membuat kewaspadaan KJRI Kuching untuk mengatasi bagaimana agar WNI yang ada di wilayah Sarawak ini tidak terlibat, apalagi sebagai pelaku judi online.
“Untuk menanggulanginya, kami dari KJRI Kuching melakukan kerjasama dengan otoritas setempat, salah satunya dengan Kepolisian Malaysia. Tidak hanya itu, kami juga mendukung dan ikut bersama-sama mengupayakan untuk mengantisipasi pemberantasan dan penangganan judi online yang melibatkan WNI di Sarawak, Malaysia ini,” kata Sigit.
Ia menambahkan, walaupun belum seperti pelanggaran keimigrasian akan tetapi kasus-kasus judi online seperti ini tentu menjadi kewaspadaan bersama, dan kasus seperti ini bagian dari prioritas KJRI Kuching dalam penangganan TPPO yang menyangkut kasus judi online di Sarawak ini.
“Kami juga menyambut baik dengan adanya rencana pembentukan BTLO di Entikong yang dapat menjadi wahana penangganan atau penegakan hukum kasus-kasus judi online. Terkait hal itu, kami juga tentunya akan menyampaikan kepada otoritas setempat sehingga penanganan judi online, terutama yang di alami masyarakat Indonesia, dimana mereka ini kebanyakan sebagai pekerja judi online di Sarawak dapat kita tekan untuk di kurangi bahkan kita berantas bersama,” pungkas Sigit. (Sy)