HARIAN KALBAR (KUCHING) – Staf Teknis Fungsi Imigrasi KJRI KUching, Tri Hernanda Raza mengungkapkan, salah satu penyebab meningkatnya angka deportasi (pemulangan) para Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Sarawak, Malaysia ke Indonesia itu di sebabkan banyak masyarakat Indonesia masuk ke negara jiran itu secara ilegal. Hal itu di tambah lagi dengan adanya para WNI yang baru saja di deportasi namun masuk lagi ke wilayah Sarawak secara ilegal dan tertangkap kembali oleh petugas Imigresen Malaysia.
“Memang, angka deportasi saat ini agak meningkat pada pertengahan tahun 2024 ini. Hal itu terjadi karena adanya kasus, salah satunya WNI yang telah dideportasi masuk lagi melalui jalur ilegal dan tampa membekali diri dengan dokumen sesuai aturan keimigrasian Malaysia,” ungkap Reza di Kuching, Sarawak, Malaysia, Rabu 19 Juni 2024.
Reza menjelaskan, tingginya kasus-kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNI di wilayah Sarawak itu membuat hampir setiap minggu dilaksanakan deportasi WNI ilegal yang dilakukan Jabatan Imigresen Malaysia bekerjasama dengan KJRI Kuching.
“Kondisi ini tentu tidak hanya menjadi keprihatinan dari pemerintah Malaysia saja akan tetapi kita juga sangat prihatin. Dan, dari data yang ada pada kami hingga saat ini telah di deportasi sebanyak 2.071 orang WNI/PMI-bermasalah. Angka itu akan terus bertambahdan dalam minggu ini sebanyak 113 orang lagi akan di deportasi hingga angkanya total mencapai 2.187 orang WNI/PMI-Bermasalah, mereka itu yang telah kami bantu pulangkan dari bulan satu hingga menjelang akhir bulan enam 2024,” terang Reza.
Menurut Reza untuk mengatasi masalah tersebut, KJRI Kuching dibantu Ditjen Imigrasi RI dan otoritas setempat terutama dari JIM telah melakukan berbagai cara. Selain deportasi, salah satunya, dengan melaksanakan program Layanan Paspor Istimewa Sarawak atau lebih dikenal dengan Lapis Sarawak.
“Berbagai upaya berkerjasama dengan otoritas setempat telah kami lakukan, kesemua upaya-upaya itu dimaksudkan untuk mencegah WNI melanggar aturan Imigresen Malaysia selama di Sarawak. Kami juga tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi seperti pada setiap ada kesempatan bertemu dengan para WNI/PMI di perkebunan kelapa sawit atau di tempat-tempat para WNI tinggal dan bekerja di Sarawak,” ungkapnya.
Tidak hanya itu ujar Reza, KJRI Kuching juga selalu memberikan pengarah-pengarah kepada para WNI/PMI-Bermasalah yang telah dipulangkan agar tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama, agar tidak lagi di tangkap dan di hukum penjara serta di deporasi lagi.
“Pada kegiatan deportasi, kepada mereka-mereka itu saat di border, pasti kami beri imbauan dan kami arahkan agar tidak mengulang kesalahan yang sama. Karena para WNI ilegal itu, kami pastikan akan ditangkap pihak Malaysia. Makanya, kalaupun nantinya ingin masuk, tinggal dan bekerja di wilayah Sarawak, Malaysia haruslah melalui jalur yang benar. Kemudian para WNI itu harus dilengkapi dengan dokumen, tidak hanya berbekal paspor saja, akan tetapi juga harus dilengkapi ijin tinggal dan ijin kerja,” pungkas Reza. (*)