Terlantar Hingga Menjadi Korban Penipuan dan Pemukulan, KJRI Kuching Pulangkan Tujuh Orang WNI-B

Tujuh WNI-Bermasalah di repatriasi ke Indonesia oleh KJRI Kuching melalui PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) –
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Jumat 6 Juni 2024 membantu pelaksanaan proses repatriasi (pemulangan) dari Sarawak Malaysia ke Indonesia terhadap tujuh orang Warga Negara Indonesia -Bermasalah (WNI – B). Ke tujuh dipulangkan dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching melalui perbatasan Tebedu-Entikong/PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dari informasi KJRI Kuching menyebutkan, seorang WNI asal Sintang, Kalbar berinisial DT bersama anaknya turut dipulangkan dari Sarawak setelah sempat terlantar di Kuching dan viral di medsos Sarawak.

DT dan anaknya diserahkan kepada KJRI Kuching oleh Jabatan Kebajikan Sarawak untuk mendapatkan bantuan penanganan dan pemulangannya ke Indonesia.

Selain itu, dua orang WNI bermasalah adalah korban pemukulan dan penipuan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sementara tiga orang lainnya merupakan WNI yang dipekerjakan sebagai ART di Kuching, namun permit/izin kerja mereka tidak diurus oleh majikannya sehingga mereka takut jika harus bekerja tanpa permit.

KJRI Kuching lakukan repatriasi tujuh WNI-B. Foto ist.

KJRI Kuching telah membantu menyelesaikan kasus mereka dan mendapatkan kelulusan pemulangan secara resmi dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak.

Sejak bulan Januari hingga 6 Juni 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 1.784 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 63 orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi. (*)