HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto mengatakan, pihaknya menangkap dua orang karyawan PT. Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) berinisial AS (28) dan PS (23). AS dan PS ditangkap Polisi, karena diduga kuat telah mengelapkan barang-barang dagangan milik PT Inti Cakrawala Citra tempat keduanya bekerja, sehingga membuat perusahaan itu memgalamai kerugian Ratusan Juta Rupiah.
“Kedua pelaku ini telah kami amankan pada Kamis 30 Mei 2024. Kepada kami pelaku AS dan PS itu mengakui, bahwa tindakan penggelapan barang milik perusahaan PT. Inti Cakrawala Citra ini dilakukan untuk bermain judi online dan membayar hutang pribadi kedua pelaku,” terang Kapolsek Sungai Raya, Rabu 5 Juni 2024.
AKP Hariyanto mengatakan, akibat perbuata AS dan PS itu PT Inti Cakrawala Citra mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai Rp. 317.570.055.
“Adapun barang barang yang digelapkan kedua pelaku itu termasuk berbagai produk rumah tangga dan makanan, seperti sabun batang Lifebuoy, Rejoice Shampoo, Pantene Shampoo, Baygon Insektisida Anti Nyamuk, SGM Eksplor Box, ABC Sardines, Meg Keju Serbaguna, Bear Brand Susu Steril, dan Shampoo Head & Shoulders,” papar Kapolsek.
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menambahkan bahwa penggelapan ini telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga akhirnya terungkap. Selain menangkap AS dan PS, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial ES (28) warga Kubu Raya, yang diduga menjadi penadah barang hasil penggelapan.
“Kami menetapkan AS dan PS yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan barang milik perusahaan PT. Inti Cakrawala (indogrosir), setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa dokumen data opname barang penjualan dan beberapa barang lainnya sudah diamankan di Polsek Sungai Raya, selain itu petugas juga mengamankan ES di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya selaku penadah barang hasil penggelapan dari kedua pelaku,” ungkap Aiptu Ade.
Dijelaskan Ade, AS, yang bekerja di PT. Inti Cakrawala sejak 2015 sebagai Stan Leader, bersama PS, yang bekerja sebagai Pramuniaga, menggunakan modus operandi dengan cara mengambil barang dari toko dan mengembalikannya ke gudang. Mereka menukar kardus produk dengan barang lain untuk mengelabui petugas atau kasir.
“Barang-barang tersebut kemudian dikeluarkan dari toko menggunakan member card merah milik pelanggan dan disimpan di luar toko, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, AS menggunakan mobil pick-up untuk membawa barang tersebut dan menjualnya dengan harga bervariasi. Hasil penjualan kemudian dibagi rata antara AS dan PS,” terangnya.
Ade menerangkan, Penggelapan ini dilakukan setiap hari Minggu pukul 19.00 WIB, karena pada waktu tersebut para pimpinan PT. Inti Cakrawala tidak berada di area Indogrosir. Perbuatan ini telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada kepolisian.
“Satreskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.” pungkasnya.
” Kami menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan. AS dan PS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara dan terhadap ES dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tegas Ade. (*)