Pelaku Pencurian Kotak Amal di Jalan Trans Kalimantan Berhasil di Tangkap Polisi

Pelaku pencurian dan barang bukti kotak amal barang bukti yang berhasil di amankan Polisi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Seorang pemuda warga Kubu Raya pelaku pencurian Kotak Amal di Rumah Makan Riska berinisial RO (32) berhasil ditangkap polisi.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe mengatakan RO tidak hanya mencuri Kotak Amal, namun akibat perbuatannya mengakibatkan luka terhadap istri pemilik warung pada  Minggu 2 Juni 2024 di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kubu Raya Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

“RO berhasil membawa kabur kotak amal berisi uang sejumlah Rp. 651.100,- milik Masjid Jami’ul Kaustar setelah terjadi aksi tarik-menarik dengan istri pemilik rumah makan berinisial ST. Dalam usaha mencegah pencurian tersebut, ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya,” ujar Kapolsek Selasa 4 Juni 2024.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sungai Ambawang. Tak lama kemudian, RO yang bersembunyi di semak-semak di tepi Jalan Trans Kalimantan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan diamankan beserta barang bukti kotak amal.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan adanya penangkapan RO.

“Saat kejadian, pelaku dan istri pemilik rumah makan sempat adu tarik kotak amal tersebut. Akibat kejadian itu, istri pemilik rumah makan berinisial ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya,” jelas Ade 

Ade mengatakan di hadapan petugas, RO mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok. 

“Diketahui, pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, dan yang mendorong RO melakukan pencurian kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar di rumah makan Riska karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok,” terang Ade.

Saat ini, RO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Ade. (*)