Kapolres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Seksual Hingga Mei 2024, 17 Anak Menjadi Korban

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo saat memimpin konfrensi pers di lantai 2 Aula Mapolres Kubu Raya. Foto Ilham

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo saat memimpin konfrensi pers di lantai dua Aula Mapolres Kubu Raya menyebutkan sepanjang tahun ini 2024 sejak bulan Janurai hingga bulan Mei, Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap sebanyak 16 perkara atau kasus kekerasan seksual yang melibatkan 17 orang anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksul.

“Sejak Januari, Februari, Maret dan Mei ini kami telah mengungkap 16 kasus kekarasan seksual dan dalam kasus ini sebanyak 17 orang anak menjadi korban seksual. Kebanyakan dalam kasus ini ada kasus cabul dan persetubuhan,” ungkap AKBP Wahyu, Jumat 31 Mei 2024 sore.

Bacaan Lainnya

Wahyu mengatakan selain 17 orang anak yang menjadi korban kekerasan sekseual itu, Satreskrim Polres Kubu Raya juga berhasil menindak hukum kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kubu Raya ini, dengan korban satu anak.

“Dari laporan kasus-kasus kekerasan seksual ini setelah kami lakukan proses penyelidikan terdapat 17 orang tersangka. Dan saat ini kasus-kasus tersebut sedang berproses dan sedang berjalan,” ujar Wahyu.

Selain itu, Polres Kubu Raya saat ini juga dengan memproses terkait anak berhadapan dengan hukum ada tiga laporan Polisi. Dari tiga laporan itu, ada dua anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual dan 12 orang anak menjadi pelaku kekerasan.

Sewmentara itu ujar Kapolres Kubu Raya lagi, ada juga kasus yang yang meibatkan perempuan sebagai korban kekerasan. Dalam kasus tersebut hingga saat ini ada lima laporan Polisi di Polres Kubu Raya. ” Dimana ada dua orang perempuan korban kasus asusila dan tiga orang perempuan menjadi korban KDRT. Dalam kasus ini kami telah melakukan proses penyelidikan terhadap lima orang tersengka,” ujar Wahyu.

Kapolres Kubu Raya dalam kesempatan itu menegaskan, dirinya tidak akan memberi telorasi terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak-anak dan perempuan.
“Terhadap kasus-kasus ini tidak ada teloransidan semua akan ditindaktegas sesuai dengan aturan dan hukum berlaku. Kami juga dalam menangani kasus-kasus tertutama yang melibatkan anak-anak, baik mereka itu sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum ini selalu kami lakukan dengan bekerjasama dinas dan instansi terkait yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya,” ujar Wahyu. (Sy)