HARIAN KALBAR (SANGGAU) – KJRI Kuching kembali melaksanakan pendampingan deportasi terhadap 159 orang Warga Negara Indonesia/ Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) Bermasalah dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak, melalui perbatasan Tebedu- PLBN Entikong, Sanggau Kalimantan Barat.
“Ke-159 orang WNI/PMI Bermasalah tersebut terdiri dari 118 orang laki-laki dan 41 orang perempuan,” kata Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono melalui Staf Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Tri Hernanda Reza saat mengantar langsung para WNI/PMI tersebut di PLBN Entikong, Jumat 17 Mei 2024.
Ia mengatakan dalam kesempatan itu, KJRI Kuching juga melakukan repatriasi seorang WNI/PMI Bermasalah dari Tempat Singgah Sementara KJRI Kuching.
Sesampainya di PLBN Entikong, seluruh WNI/PMI Bermasalah itu di serahkan ke Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI Bermasalah PLBN Entikong, untuk kemudian para WNI/PMI Bermasalah ini di pulangkan ke daerah atau rumah masing-masing.
“Sejak Januari 2024 hingga 17 Mei 2024, kami dari KJRI Kuching mencatat sebanyak 1.633 orang WNI/PMI Bermasalah telah dideportasi dari DTI di wilayah Sarawak,” ujar Reza.
Selain itu ujarnya menambahkan, dalam masa yang sama ada 53 orang WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan melalui program repatriasi KJRI Kuching. (Sy)