KJRI Kuching Mencatat 1.403 WNI Bermasalah di Deportasi Malaysia Melalui PLBN Entikong

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Hingga awal bulan Mei tepatnya Rabu 2 Mei 2024, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mencatat 1.404 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) Bermasalah di pulangkan (deportasi) dari wilayah kerja KJRI Kuching yaitu wilayah Negeri Sarawak, Malaysia.

“Terakhir pada tanggal 25 April 2024 dan 2 Mei 2024 kami juga telah melakukan pendampingan deportasi sebanyak 156 orang WNI/PMI Bermasalah melalui perbatasan Tebudu-Entikong atau PLBN Entikong, Kalimantan Barat,” kata Konjen RI Raden Sigit Witjaksono melalu keterangan tertulis, Sabtu 4 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Konjen RI Kuching secara rinci menjelaskan, usai perayaan Idul Fitri 1445 Hijrian tepatnya pada hari Kamis 25 April 2024, KJRI Kuching telah mendampingi sebanyak 31 orang WNI/PMI Bermasalah. Ke 31 orang ini di deportasi dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia.

“Mereka ini terdiri dari 24 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Keseluruhan WNI/PMI bermasalah tersebut dipulangkan karena melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu bekerja tanpa memiliki ijin tinggal, dan melebih waktu tinggal di Sarawak (overstay),” ujarnya

Sigit mengatakan sebagian besar mereka bekerja pada proyek-proyek konstruksi perumahan di Kuching dan Sibu, sedangkan sisanya bekerja di perkebunan sawit dan sebagai pelayan kedai rumah makan.

“Kemudian pada hari Kamis 2 Mei 2024 kami dari KJRI Kuching juga telah melaksanakan pendampingan deportasi terhadap 125 orang WNI/PMI bermasalah dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, melalui perbatasan Tebedu-Entikong,” ungkap Sigit

Ia menambahkan, dari 125 orang WNI/PMI bermasalah tersebut terdiri dari 106 orang laki-laki, 16 orang perempuan.

“Dan diantara mereka ada tiga orang laki-laki di bawah umur yang ikut serta di pulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong,” pungkas Sigit. (Sy)