HARIAN KALBAR (KUCHINC) – Konsulat Jenderal Repubik Indonesia (KJRI) Kuching Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pihaknya selama dua hari yaitu pada tanggal 29-30 April 2024, telah melakukan pendampingan sidang di Makamah Sibu, Sarawak, Malaysia terhadap seorang peremuan WNI berinisial inisial E (44) pekerja pembantu rumah tangga, asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
“Dalam sidang tersebut, saudari E ini hadir sebagai saksi korban untuk memberikan kesaksian atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya,” kata Konjen RI Kuching.
Sigit menerangkan, pada sidang hari pertama , hakim mendengarkan keterangan saksi korban, diantaranya mengenai latar belakang, kronologi kejadian, dan perlakuan yang diterima korban selama bekerja dengan majikannya.
“Adapun pada sidang hari kedua, pihak pembela majikan mengajukan beberapa pertanyaan kepada E sebagai saksi korban,” terang Sigit.
Sigit juga mengungkapkan, saat dirinya berkesempatan bertemu dengan E, dirinya memberikan dukungan dan menyemangati kepada E sebagai saksi korban.
“Kepada E kami minta agar berani mengungkap fakta dan memberikan kesaksian sebenarnya dalam persidangan,” tegas Sigit.
Selain itu, Konsul Jenderal juga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak yang terlibat menangani kasus tersebut, antara lain Kepolisian Sibu, Rumah Perlindungan Wanita (Rupawan) Kota Kinabalu, Sabah serta Jaksa Penuntut Umum.
“Kasus kekerasan majikan dengan korban saudari E terungkap pada tanggal 19 Juni 2023. Korban ini diselamatkan oleh pihak Kepolisian Sibu, dari rumah majikannya setelah menerima laporan dari tetangga sekitar rumah yang mendengar suara jerit kesakitan dan tangisan dari arah rumah majikannya tersebut,” ujar Sigit
Kemudian ujarnya lagi, pihak Kepolisian Sibu kemudian melakukan penyergapan ke rumah majikan tersebut dan menolong E (korban). Pada saat ditemukan, di sekujur tubuh E terdapat luka-luka bekas pukulan. Dari rumah tersebut, pihak Polisi Sibu mengamankan alat yang digunakan untuk memukul korban berupa rotan yang sudah pecah dan ikat pinggang.
“Dari hasil pemeriksaan di Kantor Polisi Sibu, korban E mengaku belum pernah menerima gaji sejak bekerja sebagai PRT dengan majikan tersebut di tahun 2017. Ia biasa bekerja dari pukul 4 pagi hingga pukul 1 pagi berikutnya setiap hari, bahkan beberapa kali juga disuruh bekerja di rumah-rumah lain dengan menerima bayaran atas pekerjaannya tetapi majikannya yang menerima pembayarannya,” ungkap Sigit.
Menurut Sigit, KJRI Kuching akan terus mengawal jalannya persidangan E ini guna memastikan yang bersangkutan mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak atas masa kerjanya selama sekitar 7 tahun. (Sy)