HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Seorang ayah berinisial RI (38) berwatak cabul di Kubu Raya diduga tega berupaya memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun yang sedang tertidur lelap.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, peristiwa biadab itu terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di dalam rumah pelaku di Kabupaten Kubu Raya.
“Setelah kejadian korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejad ayahnya (RI-red) kepada ibu kandungnya. Mendapat laporan, ibu kandung korban tak terima perbuatan suaminya, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” tutur Ade di Mapores Kubu Raya, Rabu 24 April 2024.
Ia mengatakan saat ini RI pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Peristiwa malang itu terjadi ketika korban bersama temannya yang baru pulang dari pasar malam, mungkin karena kelelahan keduanya tidur di dalam kamar. Namun sekitar pukul 00.00 WIB korban merasakan hal aneh di area vitalnya, korban pun terbangun. Betapa terkejutnya si anak ini, saat korban membuka matanya ternyata ayah kandungnya sudah berada di atas badannya,” ungkap Ade.
Mengetahui hal itu ujar Ade lagi, korban pun berteriak, sementara tersangka kaget dan langsung mengenakan celana nya serta berpura-pura memasang kelambu di kamar tidur anaknya. Setelah itu tersangka langsung keluar dari kamar korban.
Atas kejadian itu, korban pada hari Selasa 19 Maret 2024 menghubungi ibunya yang sedang berada di Kecamatan Kubu. Kepada ibunya, korban melaporkan kejadian tragis yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
“Mendengar cerita anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya, RI pun ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya dirumahnya. Atas perbuatannnya saat ini pelaku RI dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA Polres Kubu Raya. Dan, kepada penyelidik tersangka mengakui perbuatannya karena khilaf,”ujar Ade.
Ade menambahkan, atas perbuatannya tersangka RI dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Bila dijerat dengan Pasal 76E maka tersangka RI ini dapat dipidana dengan hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Ade. (Sy)