HARIAN KALBAR (PONTIANAK)- Tim Eksekusi Kejati Kalimantan Barat, Gandi Wijaya menyebutkan Tim Eksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Rabu 24 April 2024 telah mengeksekusi tiga pelaku korupsi terkait kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak. Ketiga koruptor itu yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto.
“Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung kepada terpidana Yuliansyah selaku Senior Maneger BNI Pontianak divonis dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta. Kemudian untuk terpidana Tri Maryanto selaku Pegawai BNI Pontianak dan Siswanto selaku supplier dari terpidana Wandi (masih boron), divonis dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan denda Rp100 juta subsider kurungan dua bulan,” kata Gabdi di Pontianak.
Memang ujar Gandi,sebenarnya dalam kasus ini ada delapan terdakwa yang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Kemudian hasil putusan sidang ke delapan terdakwa ini dinyatakan bebas. Tidak sampai disitu, Kejati Kalbar atas putusan bebas terhadap kedelapan terdakwa itu, langsung melakukan kasasi. Kemudian hasil kasasi Kejati Kalbar oleh Mahkamah Agung menyatakan para terdakwa bersalah.
“Hari ini sebenarnya ada empat yang akan dieksekusi sekaligus, namun satu terpidana atas nama Wendi tidak berada di kediamannya. terhadap terdakwa Wendi ini akan terus kami buru keberadaannya untuk dijebloskan ke penjara seperti tiga rekannya yang telah kami eksekusi hari ini,” ujar Gandi.
Menurut Gandi setelah dilakukan penghitungan oleh BPK RI, dari ulah para pelaku korupsi kasus kridit macet Bank BNI ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp14 miliar. Dimana dalam kasus korupsi ini delapan terdakwa tersebut empat diantaranya masih merupakan karyawan aktif BNI 46 Pontianak. Kemudian dua terdakwa lainnya sudah berhenti dan dua terdakwa lainnya dari swasta.
Ia juga menambahkan, daridelapan terdakwa dalam kasus ini ada dua putusan. Putusan pertama untuk enam terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian putusan kedua untuk dua terdakwa lainnya masih ditunggu putusannya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak, Harry Wibowo menjelaskan eksekusi terhadap ketiga terdakwa koruptor itu dilakukan di tiga tempat berbeda. Kejati Kalbar sendiri ujar Harry sejak tahun 2021 telah menangani kasus korupsi Bank BNI 46 Pontianak ini.
“Untuk terdakwa Wendi akan terus kami kejar dimanapun keberadaanya,” tegas Harry.