KJRI Kuching Dampingi 82 WNI Bermasalah Yang Dideportasi Malaysia, Seorang Perempuan Diantaranya ODGJ

82 orang WNI Bermasalah yang dideportasi Malaysia, saat tiba di PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melakukan pendampingan deportasi (pemulangan) sebanyak 82 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) Bermasalah yang dilakukan Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Indonesia, pada Sabtu 19 April 2024.

“Tidak terdapat anak-anak di antara mereka, namun terdapat seorang perempuan dengan kondisi khusus ODGJ yang turut dideportasi ke Indonesia,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, Minggu 21 April 2024.

Bacaan Lainnya

Sigit menjelaskan, ke 82 orang WNI/PMI Bermasalah ini di deportasi dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, melalui perbatasan Tebedu-Entikong.

“82 orang WNI/PMI bermasalah tersebut terdiri dari 51 orang laki-laki dan 31 orang perempuan,” ujar Sigit.

Lebih lanjut diungkapkan Konjen RI Kuching, berdasarkan informasi yang didapat KJRI Kuching menyebutka seorang perempuan yang mengalami ODGJ itu, bukan karena siksaan dan sebagainya, akan tetapi perempuan tersebut memang sudah sering keluar masuk Sarawak, dan memang sebelumnya sudah ada riwayat berobat di Rumah Sakit Jiwa di Kalbar.

“Jadi dengan mereka yang di deportasi saat ini, terhitung sejak bulan Januari 2024 hingga 19 April 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 1,246 WNI bermasalah telah dideportasi dari DTI di wilayah kerja KJRI Kuching,” pungkas Sigit. (Sy)